Baktora | MataMata.com
Tangkapan layar TikToker Agos Gemoy saat membuat video klarifikasi. (TikTok/@agosgemoy)

Matamata.com - Baru-baru ini ramai di media sosial seorang kreator TikTok atau TikToker asal Jawa Timur disomasi oleh tim sukses (timses) salah satu caleg yang akan bertarung di Pemilu 2024. Agos Gemoy, TikToker yang mendapat somasi ini didesak untuk meminta maaf.

Agos Gemoy sendiri mencopot stiker caleg yang sudah menempel di kaca rumahnya. Caleg tersebut juga tidak pernah meminta izin, sehingga Agos keberatan dan mencopotnya.

Video pencopotan tersebut sengaja disebar di media sosial miliknya. Menurut Agos Gemoy hal ini untuk pembelajaran agar caleg bisa lebih santun dan menghormati tempat tinggal pribadi masyarakat.

Baca Juga:
Ahmad Dhani Makan di Pinggir Jalan, Malah Dicibir Cari Muka: Sikap Politisi Menjelang Pemilu

"Baik, saya Agos Gemoy meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan yang saya lakukan. Tapi saya izin bertanya, apakah saya salah, rakyat bawah mengungkapkan protes dan keberatan pada pihak yang tanpa izin menempelkan stiker caleg di rumah pribadi saya?" ujar Agos Gemoy dikutip dari TikTok pribadinya.

 

Lantas, bagaimana aturan penempelan stiker yang berkaitan dengan masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah mulai dilakukan sejumlah kandidat caleg?. Apakah benar, menempel stiker di rumah pribadi warga bisa seenaknya dilakukan tanpa perlu izin?.

Baca Juga:
Suami Eva Arnaz Diculik Pas Pemilu 1997, Kuburannya Tak Pernah Ditemukan

Mengutip dari laman resmi kpu.go.id, Rabu (6/12/2023) aturan pemasangan atau penempelan Alat Peraga Kampanye (APK) tertuang dalam PKPU Pasal 70 dan 71 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 70 dan 71 cukup identik lokasi mana saja yang tak boleh dipasangi APK.

Disebutkan bahwa pemasangan dan penempelan APK tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, lokasi pendidikan, gedung instansi pemerintahan, rumah sakit, sarana dan prasarana publik dan pepohonan.

Memang tidak disebutkan permukiman rumah warga atau tempat privat milik masayrakat dilarang untuk dipasangi APK. Artinya kandidat caleg bisa saja memasang APK di sekitar rumah warga. Namun hal itu harus mendapat izin dari pemilik rumah.

Baca Juga:
4 Sumber Kekayaan Dede Sunandar, Pelawak yang Siap Nyaleg di Pemilu 2024

Hal itu pun juga dijelaskan oleh Bawaslu. Melalui Komisioner Divisi Penindakan, Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo pemasangan APK di ranah privat harus ada izin dari pemilik.

Ratna Dewi megungkapkan, jika memang warga keberatan dan tak pernah sepakat dengan caleg tertentu yang memasang APK di rumah miliknya, bisa dilaporkan ke KPU atau Bawaslu daerah setempat.

Bahkan warga sendiri yang tak setuju dengan pemasangan APK, termasuk seperti stiker itu bisa dicopot yang tanpa izin dipasang di kediaman mereka.

Terkait sanksi, tidak ada dari Bawaslu yang secara khusus memberikan kepada caleg yang bersangkutan. Hanya saja, APK tersebut boleh diturunkan atau dicopot.

Sanksi bisa dijerat kepada caleg, jika materi APK yang dibuat menyalahi aturan dan dinilai melanggar seperti yang telah dijelaskan di PKPU.

Bisa disimpulkan bahwa pemasangan APK seperti stiker caleg di ruang pribadi warga dapat dilakukan. Asalkan memang sudah mendapat izin dan ada kesepakatan yang jelas.

Load More