Baktora | MataMata.com
Warga Palestina di tempat penampungan sementara di kota Rafah, Jalur Gaza selatan. [Dok.Antara]

Matamata.com - Voting atau pemungutan suara mengenai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait penghentian perang di Gaza demi penyaluran bantuan telah ditunda untuk ketiga kalinya berturut-turut pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Kamis (21/12/2023) anggota Dewan Keamanan didesak untuk melakukan pemungutan suara mengenai resolusi tersebut, yang awalnya ditunda pada Senin (18/12/2023).

Rancangan resolusi, yang diajukan oleh Uni Emirat Arab (UEA), mendorong penghentian permusuhan secara segera guna memfasilitasi akses kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan, serta diupayakan untuk diterapkan secara berkelanjutan.

"Semua pihak yang terlibat dalam konflik ini, wajib untuk mematuhi aturan sesuai dengan hukum internasional," tulis keterangan UEA dikutip, Kamis.

Resolusi ini juga memuat permintaan agar mekanisme pemantauan PBB segera diimplementasikan. Pasalnya bantuan kemanusiaan untuk korban perang di Jalur Gaza nyaris terhenti dan dibatasi masuk.

Artinya sejumlah bantuan baik itu peralatan penunjang hingga konsumsi untuk para korban mengendap lama di truk-truk pengantar yang ditahan di perbatasan Gaza.

Sejauh perang meletus belum ada iktikad Israel untuk menghentikan perangnya. Sasaran yang dikalim untuk menyerang Hamas Palestina justru warga sipil terkena imbasnya. Tak sedikit warga sipil, terutama anak-anak dan perempuan jadi korban.

Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, serangan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 20.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai 52.586 lainnya, menurut otoritas kesehatan di wilayah tersebut.

Load More