Riki Chandra | MataMata.com
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. [Dok.Antara]

Dokter yang juga merupakan Guru Besar bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi dari FKUI itu menyebutkan meski tidak mengandung tar seperti rokok konvensional namun rokok elektrik ternyata juga memiliki bahan karsinogenik yang tak kalah berbahaya.

"Riset menunjukkan bahan karsinogenik ini ada banyak di dalam cairan vape dan tentunya meningkatkan risiko kanker. Contohnya itu seperti zat logam apabila terlarut dalam cairan itu akan karsinogen," ujar Agus.

Untuk menguatkan pernyataan tersebut, penelitian yang dimuat dalam jurnal berjudul "Electronic Ciggarate Smoke Induce Lung Adenocarcinoma and Bladder Urothelial Hyperplasia in Mice" (2018) menunjukkan bahaya dari zat karsinogenik rokok elektrik.

Dalam penelitian itu 40 tikus terekspos oleh kandungan uap rokok elektrik selama 54 minggu dan didapati 22,5 persen di antaranya mengalami kanker paru dan 57,5 persen memiliki potensi terkena kanker kandung kemih.

Terakhir, zat berbahaya lainnya yang terdapat pada rokok elektrik ialah partikel halus termasuk PM 2.5 yang juga menjadi biang dari banyak penyakit pernapasan.

"Baik itu rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama punya partikel halus. Nah ini punya sifat iritatif yang akhirnya menciptakan peradangan atau istilah medisnya inflamasi. Saat terjadi inflamasi maka menginduksi sifat hipersensitif pada saluran nafas sehingga terjadilah asma, infeksi saluran pernafasan atas, bronkitis akut, hingga pneumonia," tutupnya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada pertengahan Desember 2023 mengeluarkan pernyataan diperlukannya pengaturan lebih ketat terkait penjualan rokok elektrik termasuk vape agar dapat mengurangi penyebarannya yang menargetkan konsumen anak-anak dan remaja.

WHO menilai hal itu perlu dilakukan karena berdasarkan temuannya remaja di seluruh dunia kini menjadi pengguna aktif rokok elektrik dibandingkan dengan orang dewasa.

Load More