Baktora | MataMata.com
Capres nomor 1, Anies Baswedan memberi peparan, saat debat capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Instagram/@prabowo)

Matamata.com - Dugaan pelanggaran pemilu terjadi saat capres nomor urut 1, Anies Baswedan berkampanye di Gorontalo Senin (8/1/2024). Hal itu diungkapkan oleh Bawaslu Gorontalo seusai pertemuan itu usai.

Seperti diketahui, selesai melakukan debat capres, Anies Baswedan bertolak ke Provinsi Gorontalo untuk kembali berkampanye. Ia bertemu para relawan, termasuk pendukungnya untuk memberikan paparan arah dukungan untuk pemenangan di 14 Februari 2024 mendatang.

Namun kedatangan Anies, justru menimbulkan indikasi pelanggaran pemilu. Bukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang melakukan pelanggaran, melainkan salah satu calon DPD Gorontalo yang harusnya tak hadir dalam kampanye tersebut.

"Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji," ujar Idris Usuli, Ketua Bawaslu Gorontalo, dikutip Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, Idris mengaku sedang menyelidiki laporan tersebut, termasuk alasan caleg tersebut berada di lingkungan kampanye capres nomor urut 1 ini.

Idris memastika bahwa ada tidaknya pelanggaran tersebut masih bersifat potensi, sehingga perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi.

"Kami Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan," terang dia.

Terpisah, Anies Baswedan dalam pemaparannya di hadapan relawan, indikasi kecurangan politik di Gorontalo. Provinsi Gorontalo sendiri masuk urutan ke sembilan daerah di Indonesia yang paling tidak netral serta urutan ke 12 dengan kasus politik uang, walaupun dengan jumlah pemilihnya yang sedikit.

Load More