Matamata.com - Polri akhirnya meringkus pelaku yang mengancam akan menembak Capres Nomor 1, Anies Baswedan. Ia merupakan pemiliki akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK.
Pelaku AWK ditangkap tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di wilayah Jember.
"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga:
Tetap Kerja saat Masih Penyembuhan Kanker, Nunung Bahagia Dapat Banyak Saweran
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, pelaku berinisial AWK berumur 23 tahun ditangkap pada Sabtu tanggal 13 Januari pukul 09.30 WIB.
Penangkapan ini, lanjut dia, terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi," tuturnya.
Baca Juga:
Sudah Cerai Bertahun-tahun, Pasha Ungu dan Okie Agustina Masih Panggil Ayah Bunda
Saat ini, kata Sandi, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya, latar belakangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Sandi, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
"Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya," ujar Sandi.
Baca Juga:
Tubuh Chelsea Islan Dibilang Gemoy, Rob Clinton Jawab Kabar Sang Istri Tengah Berbadan Dua
Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.
Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.
Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (Antara)
Baca Juga:
Lirik Lagu Angin - Lesti Kejora, Single Kolaborasi Bareng Rizky Billar
Berita Terkait
-
Ucapan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Anies Baswedan Viral Lagi, Auto Diprotes: Masuk Politik Aja
-
Momen Anies Baswedan Beri Perhatian untuk Putri Ariani ketika Belum Populer, Bikin Haru: Jangan Merasa Kita Kecil
-
Ahmad Dhani Diduga Ledek Anies dan Ganjar Lewat Video Ini, Auto Disentil Kekalahan di 2019: Menjadi Pecundang Ulung
-
Umi Pipik Bawa-Bawa Akhirat saat Nyinyiri Prabowo, Sebut Anies Baswedan STAF
-
Olla Ramlan Ambruk Saat Kampanye Anies Baswedan di JIS, Ternyata idap Penyakit Ini
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Mulianya Bos DRW Skincare Sumbang Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Kutoarjo
-
Pendapatan Tumbuh 40 Persen Sepanjang 2023, Arkadia Digital Media Siapkan Strategi Tingkatkan Kinerja
-
Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Diingatkan Bagaimana SBY Memimpin Dulu
-
Foto Dirinya Menghadap Jokowi di Jogja jadi Sorotan, Kaesang Pangarep Bocorkan Isi Perbincangannya
-
Tanggapi soal Ramai Salam 4 Jari, Anies Baswedan Yakin Masyarakat Butuh Perubahan Besar