Matamata.com - Sejumlah kepala desa (kades) di Ambon, Maluku dituding melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu usai bertemu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka beberapa waktul lalu.
Hal itu menjadi kritikan menyusul adanya ketidaknetralitas ASN dalam hal ini kepala desa yang notabene sebagai PNS. Hal itu tentu mencoreng ASN sendiri yang dalam UU Pemilu dilarang untuk memberikan dukungan atau berafiliasi selama kampanye.
Gibran Rakabuming Raka, sudah mengetahui dengan dugaan pelanggaran tersebut. Namun dirinya tak mempersoalkan jika Bawaslu akan memeriksa, bahkan ia menyerahkan ke Bawaslu.
"Iya serahin ke Bawaslu, nanti kan didalami sama mereka," terang Gibran dikutip, Minggu (14/1/2024).
Sebanyak 30 kades di Maluku Tengah dan Kota Ambon terdeteksi oleh Bawaslu melakukan dugaan pelanggaran UU Pemilu.
Seluruh kades dianggap menyalahi aturan Pasal 280 UU nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dugaan pelanggaran itu juga dikuatkan dengan pernyataan dukungan para kades terhadap paslon nomor urut 2 ketika Gibran berada di Ambon pada 8 Januari 2024 kemarin.
Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samson Ninilouw menjelaskan bahwa jelas dalam UU tersebut kades dilarang menyatakan dukungan.
"Dari UU itu [nomor 7/2017] disebutkan melibatkan kepala desa atau perangkat desa itu masuk ranah pelanggaran," kata dia.
Samson melanjutkan bahwa indikasi kuatnya, para kades menyalahi aturan dan dianggap melanggar. Meski begitu, Samson menyatakan bahwa hal itu belum final.
Bawaslu Maluku juga mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya, dokumentasi hasil pengawasan, daftar hadir dan alat bukti lain.
Baca Juga
"Kita lihat juga apakah ada indikasi mengarah ke aksi pidana atau tidak. Termasuk ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar dari pasal 280," terang dia.
Seperti diketahui, pelanggaran pemilu menjelang pemungutan suara termasuk masa kampanye paling banyak ditemukan. Tak hanya periode Pemilu 2024 ini, sebelumnya pada periode 2019 pun dugaan pelanggaran ini kerap muncul.
Sayangnya dugaan pelanggaran hingga sanksi dan hukuman yang dibebankan terhadap terlapor jarang tuntas. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar terhadap keseriusan Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran.
Di sisi lain, pelanggaran money politic juga cukup rawan digunakan. Alih-alih membagikan bingkisan, hal ini juga kerap dilakukan salah satu tim hingga caleg yang maju di Dapil masing-masing daerah.
Berita Terkait
-
Gerindra Bantah Isu Budi Djiwandono Perintahkan Awasi Pergerakan Wapres Gibran
-
Kunjungi Gorontalo, Wapres Gibran Cek Bendungan Raksasa dan Kumpul Bareng 30 Ribu Petani
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Ende, Soroti Makanan Dingin dan Kelas Gelap
-
Wapres Gibran Boyong Lima Mahasiswa Kunker Maraton ke NTT hingga Papua
-
Wapres Gibran Pastikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Bebas Korupsi
Terpopuler
-
Menhut Raja Juli Antoni Luncurkan Nature Finance untuk Konservasi Taman Nasional
-
Iran Diduga Serang Kapal Kargo Singapura di Selat Hormuz
-
Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Batu Bara PLTU Sudah Aman dan Lancar
-
Pengusaha Sandiana Soemarko, Mengedepankan Kepedulian Sosial di Indonesia
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
Terkini
-
Menhut Raja Juli Antoni Luncurkan Nature Finance untuk Konservasi Taman Nasional
-
Iran Diduga Serang Kapal Kargo Singapura di Selat Hormuz
-
Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Batu Bara PLTU Sudah Aman dan Lancar
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi