Matamata.com - Sejumlah kepala desa (kades) di Ambon, Maluku dituding melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu usai bertemu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka beberapa waktul lalu.
Hal itu menjadi kritikan menyusul adanya ketidaknetralitas ASN dalam hal ini kepala desa yang notabene sebagai PNS. Hal itu tentu mencoreng ASN sendiri yang dalam UU Pemilu dilarang untuk memberikan dukungan atau berafiliasi selama kampanye.
Gibran Rakabuming Raka, sudah mengetahui dengan dugaan pelanggaran tersebut. Namun dirinya tak mempersoalkan jika Bawaslu akan memeriksa, bahkan ia menyerahkan ke Bawaslu.
"Iya serahin ke Bawaslu, nanti kan didalami sama mereka," terang Gibran dikutip, Minggu (14/1/2024).
Sebanyak 30 kades di Maluku Tengah dan Kota Ambon terdeteksi oleh Bawaslu melakukan dugaan pelanggaran UU Pemilu.
Seluruh kades dianggap menyalahi aturan Pasal 280 UU nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dugaan pelanggaran itu juga dikuatkan dengan pernyataan dukungan para kades terhadap paslon nomor urut 2 ketika Gibran berada di Ambon pada 8 Januari 2024 kemarin.
Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samson Ninilouw menjelaskan bahwa jelas dalam UU tersebut kades dilarang menyatakan dukungan.
"Dari UU itu [nomor 7/2017] disebutkan melibatkan kepala desa atau perangkat desa itu masuk ranah pelanggaran," kata dia.
Berita Terkait
-
Pajang Foto Prabowo-Gibran, Pandji Pragiwaksono: Bahan Komedi Saya Tahun Depan
-
Zecky Alatas Optimistis Prabowo Subianto Bisa Bikin Indonesia Tambah Kuat dan Hebat
-
Heboh Pernyataan Airlangga Hartanto Soal Anggaran Makan Siang Gratis, Bikin Netizen Khawatir: Takut Disunat!
-
Selvi Ananda Pakai Kaos Seharga Rp11 Juta, Gercep Diingatkan: Yang Penting Tidak Korupsi
-
Diduga Tuduh Prabowo-Gibran Curang, Umi Pipik Minta Maaf: Jangan Saling Serang
Terkini
-
Tren Dediphobia Viral, Anak Raffi Ahmad Ikut Tantangan: Dedi Mulyadi Tanggapi Keinginan Rafathar
-
Syahrini Kembali Mencuri Perhatian, Tampil Memesona di Karpet Merah Cannes 2025
-
Chris Brown Ditangkap Polisi Inggris, Tersandung Kasus Penyerangan Usai Konser
-
Resmi Sandang Gelar Sarjana, Teuku Wisnu Dapat Pujian dari Shireen Sungkar dan Realisasikan Janji pada Orang Tua
-
Band Kotak Menang Telak di Pengadilan: Hak Atas Nama Band Resmi Jadi Milik Chua Cs