Matamata.com - Sejumlah kepala desa (kades) di Ambon, Maluku dituding melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu usai bertemu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka beberapa waktul lalu.
Hal itu menjadi kritikan menyusul adanya ketidaknetralitas ASN dalam hal ini kepala desa yang notabene sebagai PNS. Hal itu tentu mencoreng ASN sendiri yang dalam UU Pemilu dilarang untuk memberikan dukungan atau berafiliasi selama kampanye.
Gibran Rakabuming Raka, sudah mengetahui dengan dugaan pelanggaran tersebut. Namun dirinya tak mempersoalkan jika Bawaslu akan memeriksa, bahkan ia menyerahkan ke Bawaslu.
"Iya serahin ke Bawaslu, nanti kan didalami sama mereka," terang Gibran dikutip, Minggu (14/1/2024).
Sebanyak 30 kades di Maluku Tengah dan Kota Ambon terdeteksi oleh Bawaslu melakukan dugaan pelanggaran UU Pemilu.
Seluruh kades dianggap menyalahi aturan Pasal 280 UU nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dugaan pelanggaran itu juga dikuatkan dengan pernyataan dukungan para kades terhadap paslon nomor urut 2 ketika Gibran berada di Ambon pada 8 Januari 2024 kemarin.
Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samson Ninilouw menjelaskan bahwa jelas dalam UU tersebut kades dilarang menyatakan dukungan.
"Dari UU itu [nomor 7/2017] disebutkan melibatkan kepala desa atau perangkat desa itu masuk ranah pelanggaran," kata dia.
Samson melanjutkan bahwa indikasi kuatnya, para kades menyalahi aturan dan dianggap melanggar. Meski begitu, Samson menyatakan bahwa hal itu belum final.
Bawaslu Maluku juga mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya, dokumentasi hasil pengawasan, daftar hadir dan alat bukti lain.
Baca Juga
"Kita lihat juga apakah ada indikasi mengarah ke aksi pidana atau tidak. Termasuk ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar dari pasal 280," terang dia.
Seperti diketahui, pelanggaran pemilu menjelang pemungutan suara termasuk masa kampanye paling banyak ditemukan. Tak hanya periode Pemilu 2024 ini, sebelumnya pada periode 2019 pun dugaan pelanggaran ini kerap muncul.
Sayangnya dugaan pelanggaran hingga sanksi dan hukuman yang dibebankan terhadap terlapor jarang tuntas. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar terhadap keseriusan Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran.
Di sisi lain, pelanggaran money politic juga cukup rawan digunakan. Alih-alih membagikan bingkisan, hal ini juga kerap dilakukan salah satu tim hingga caleg yang maju di Dapil masing-masing daerah.
Berita Terkait
-
Tinjau Banjir Bekasi, Wapres Gibran Instruksikan Forkopimda Turun Langsung Dampingi Korban
-
Polda Maluku Berkomitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati MBD, 6 Saksi Diperiksa
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Notaris Berinisial FH Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
-
Wapres Gibran Tegur Gubernur Kalsel: Dengar Keluhan Rakyat, Cari Solusi Jangka Panjang
-
Tompi Jelaskan Kondisi Medis Mata Gibran dan Kritik Stand-Up Comedy Pandji Pragiwaksono
Terpopuler
-
Dorong Ketahanan Pangan, BRIN Kembangkan Mi Sehat Bebas Gluten Berbasis Sorgum
-
Menteri PU Targetkan Warga Terdampak Bencana di Aceh Tak Lagi di Tenda Saat Ramadhan
-
KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Pati Sudewo di Tingkat yang Lebih Tinggi
-
Atasi Kurang Dokter, Presiden Prabowo Targetkan Bangun 10 Universitas Berstandar Inggris
-
Di Davos, China Janjikan Dukungan Penuh untuk Perdagangan Bebas Global
Terkini
-
Dorong Ketahanan Pangan, BRIN Kembangkan Mi Sehat Bebas Gluten Berbasis Sorgum
-
Menteri PU Targetkan Warga Terdampak Bencana di Aceh Tak Lagi di Tenda Saat Ramadhan
-
KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Pati Sudewo di Tingkat yang Lebih Tinggi
-
Atasi Kurang Dokter, Presiden Prabowo Targetkan Bangun 10 Universitas Berstandar Inggris
-
Di Davos, China Janjikan Dukungan Penuh untuk Perdagangan Bebas Global