Riki Chandra | MataMata.com
Capres RI Anies Baswedan. [Dok.Antara]

Matamata.com - Penurunan iklan videotron kampanye Capres Nomor 1, Anies Baswedan, disebut sebuah pencekalan. Hal itu menjadi sebuah ironi demokrasi di Indonesia.

"Ini jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron pasangan calon lain tidak pernah dicekal," kata Presidium Perhimpunan Aktivis 98, Ivan Panusunan, Kamis (18/1/2024).

Ivan menegaskan hal itu usai mendatangi Bawaslu RI. Ia menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak.

Baca Juga:
Beda Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Soroti Korupsi di Indonesia, Capres 02 justru Kena Hujatan

PA 98 meminta Bawaslu agar bertindak tegas terhadap kasus pencekalan videotron kampanye itu. Sehingga rakyat masih percaya, bahwa Pemilu 2024 ini masih ada lembaga penyelenggara pemilu yang adil dalam menjalankan tugasnya.

"Saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil," ujarnya.

Ivan mengatakan, PA 98 menuntut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas, sehingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.

Baca Juga:
Koalisi Anies-Ganjar Berpotensi Besar Tumbangkan Prabowo di Pilpres 2024, Ini Hitung-hitungannya

"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa, namun secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut," katanya.

Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja telah memerintahkan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk menelusuri informasi soal penurunan tayangan iklan videotron Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi.

Baca Juga:
Sempat Panas, Anies dan Prabowo kembali Akrab saat Hadiri Acara KPK, Bagaimana dengan para Pendukungnya?

"Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri, apakah benar? Tiba-tiba pihak ketiganya enggak, kata pihak ketiganya saya enggak bisa masang udah putus kontrak, ya monggo aja," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Load More