Matamata.com - Grup musik Kotak akhirnya mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan nama “Kotak”. Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan bahwa hak eksklusif atas penggunaan nama Kotak sah dimiliki oleh Tantri, Chua, Cella, dan Satria, sekaligus mengakhiri sengketa panjang seputar brand band yang telah melejitkan banyak hits populer sejak awal 2000-an itu.
Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi band yang digawangi vokalis Tantri Syalindri, bassis Swasti “Chua” Sabdastantri, gitaris Mario “Cella” Marcella, dan drummer Satria Ramadhan ini.
Sidang banding yang diajukan oleh pihak penggugat, Haposan Tobing, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dengan demikian, pengadilan memperkuat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya telah memenangkan pihak Kotak.
“Menolak permohonan banding dari para Pemohon Banding/Penggugat,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagaimana dikutip dari detik.com dan jpnn.com (15/5/2025). Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.
Proses hukum bermula ketika penggugat, Haposan Tobing, mengajukan keberatan dengan penggunaan nama Kotak dan menggugat pihak grup tersebut. Namun, dari awal, majelis hakim memandang bahwa nama Kotak telah melekat secara publik pada para personelnya saat ini dan tidak ada pelanggaran atas hak cipta seperti yang didalilkan.
Penolakan permohonan banding ini menegaskan dasar hukum yang semakin kokoh bagi band Kotak untuk terus berkarya dan menggunakan nama yang sudah menjadi identitas mereka lebih dari dua dasawarsa.
Cella mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan yang berpihak kepada bandnya. “Terima kasih kepada semua penikmat musik Kotak atas dukungan, juga kepada tim kuasa hukum yang sudah berjuang luar biasa. Ini kemenangan bagi kita semua,” ujar Cella.
Senada dengan itu, Chua menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pelajaran berharga sekaligus penyemangat agar Kotak tetap solid dan fokus menginspirasi lewat karya. "Kami tetap akan memberi yang terbaik untuk musik Indonesia. Nama Kotak adalah identitas, kebersamaan, dan sejarah kami yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan musik ini," ungkap Chua.
Pihak kuasa hukum Kotak juga menegaskan, “Hak merek band Kotak telah diuji di pengadilan, dan pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat posisi hukum klien kami. Nama Kotak kini sah dan resmi secara hukum," tuturnya.
Dengan keputusan ini, band Kotak berhak menggunakan nama tersebut untuk seluruh aktivitas musik mereka tanpa hambatan hukum, baik itu dalam produksi lagu, konser, maupun distribusi komersial. Dukungan dari para penggemar pun semakin mengalir di media sosial, memberikan semangat baru bagi grup yang konsisten menjaga eksistensi di industri musik Tanah Air.
Kemenangan di pengadilan ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi Kotak untuk berkarya lebih baik, sekaligus menegaskan bahwa profesionalisme dan legalitas adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan karier mereka di blantika musik Indonesia.
Berita Terkait
-
Band 'Beringins', Lia Ladysta hingga Saipul Jamil, Rayakan Ultah Hj Erna Alif Rosnayni
-
Bersanding dengan Raisa, Band 'The Subsidiz Tampil Memukau Penonton
-
Kumara Perkenalkan 'Dari Ketiadaan', Debut Instrumental yang Meramu Psychedelic, Jazz, hingga Etnik Indonesia
-
Wujudkan Persatuan di Indonesia, Olga Lydia akan Gelar Festival 'Band Berani Beda'
-
Makki Ungu Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan Royalti saat Putar Lagu di Tempat Umum
Terpopuler
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan