Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut keberlakuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran Satgas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, seperti dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6).
Pemerintah menilai keberadaan Satgas Saber Pungli tak lagi efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres pencabutan ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberantas praktik pungutan liar di instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, melalui peran serta masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 di Tengah Duka Bencana Sumatera
-
Presiden Prabowo Terima Laporan Pembangunan Kampung Haji di Mekkah
-
Kemenpora Tegaskan Bonus SEA Games 2025 Tetap Sesuai Janji Presiden
-
Proyek 100 Gudang Bulog Masuk Tahap Penyusunan Perpres
Terpopuler
-
Pemerintah Targetkan Belanja Masyarakat Akhir Tahun Tembus Rp110 Triliun
-
Pemerintah Sebut Danantara dan AS Jajaki Kerja Sama Akses Mineral Kritis
-
Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak di Aceh Menahan Diri Pasca-insiden Pengibaran Bendera GAM
-
Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
-
Pengamat Ingatkan Pemerintah Waspadai Normalisasi Simbol Separatisme di Aceh
Terkini
-
Pemerintah Targetkan Belanja Masyarakat Akhir Tahun Tembus Rp110 Triliun
-
Pemerintah Sebut Danantara dan AS Jajaki Kerja Sama Akses Mineral Kritis
-
Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak di Aceh Menahan Diri Pasca-insiden Pengibaran Bendera GAM
-
Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
-
Pengamat Ingatkan Pemerintah Waspadai Normalisasi Simbol Separatisme di Aceh