Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut keberlakuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran Satgas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, seperti dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6).
Pemerintah menilai keberadaan Satgas Saber Pungli tak lagi efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres pencabutan ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberantas praktik pungutan liar di instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, melalui peran serta masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenpora Tegaskan Bonus SEA Games 2025 Tetap Sesuai Janji Presiden
-
Proyek 100 Gudang Bulog Masuk Tahap Penyusunan Perpres
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Trump Akui Kedekatan dengan Prabowo, Dorong Penguatan Kemitraan RIAS
-
Prabowo Targetkan Huntara Pengungsi Agam Tuntas Sebulan, Huntap Menyusul
Terpopuler
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Kapolri Minta Banser Siaga Antisipasi Bencana Selama Pengamanan Nataru
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir
Terkini
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Kapolri Minta Banser Siaga Antisipasi Bencana Selama Pengamanan Nataru
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir