Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut keberlakuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran Satgas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, seperti dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6).
Pemerintah menilai keberadaan Satgas Saber Pungli tak lagi efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres pencabutan ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberantas praktik pungutan liar di instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, melalui peran serta masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Muzani Sambangi Istana, Tutup Rapat Agenda Pembahasan dengan Presiden
-
280 Pengemudi Becak di Banyumas Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
-
Presiden Prabowo Janji Perbaiki Rumah dan Infrastruktur Pengungsi di Padang Pariaman
-
Prabowo Ingatkan Pemda Waspada Perubahan Iklim saat Tinjau Lokasi Banjir
-
Koalisi Sipil Mendesak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera