Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut keberlakuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran Satgas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, seperti dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6).
Pemerintah menilai keberadaan Satgas Saber Pungli tak lagi efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres pencabutan ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberantas praktik pungutan liar di instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, melalui peran serta masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Buka Rakornas 2026 di SICC, Ribuan Pejabat Daerah Berkumpul
-
RI Protes Keras Serangan Israel di Gaza, Tempuh Jalur Diplomasi Lewat Board of Peace
-
Komisi X DPR Sebut Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Fokus pada Penguasaan Teknologi
-
Mensesneg: Istana Proses Persetujuan Pengunduran Diri Tiga Pimpinan OJK
-
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Pastikan Pendidikan dan RS Beroperasi
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog