Matamata.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak memuat intervensi atau tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.
Dalam konferensi pers usai penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Senin (24/6), Eddy—sapaan akrabnya—menyatakan bahwa aturan yang dirancang mengacu pada sistem peradilan pidana terpadu.
“Artinya, meski tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing, tetap ada koordinasi dan keseimbangan antarunsur penegak hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut melibatkan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, serta mengatur peran advokat untuk menjaga keseimbangan kewenangan dalam proses pidana. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada ruang untuk intervensi antarotoritas.
Dalam naskah DIM yang baru diserahkan ke DPR, terdapat sekitar 6.000 poin yang akan dibahas. Eddy menambahkan, penyusunan dokumen tersebut tidak hanya melibatkan institusi penegak hukum, tetapi juga akademisi, kementerian, hingga masyarakat sipil.
“Meski tidak semua masukan akan dituangkan, kami tetap akan transparan menyampaikan kepada DPR bahwa substansi DIM merupakan hasil penyerapan berbagai aspirasi,” pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi santai kelaka
-
PKB Sebut Pertemuan Empat Pimpinan Parpol Bahas Percepatan Rehabilitasi Bencana Sumatera
-
Gerindra Dukung Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Nilai Lebih Efisien dan Tekan Biaya Politik
-
DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Selasa Pagi
Terpopuler
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
-
Wamenhaj Coreat Enam Calon Petugas Haji karena Tak Jujur Soal Riwayat Penyakit
Terkini
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
-
Wamenhaj Coreat Enam Calon Petugas Haji karena Tak Jujur Soal Riwayat Penyakit