Matamata.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak pengusutan tuntas dan transparan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun aktor intelektual, harus diproses secara hukum.
"Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut," ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Sukamta menilai kekerasan terhadap aktivis sipil merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan ancaman nyata bagi demokrasi. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan yang menyasar pembela HAM.
Terkait informasi keterlibatan oknum personel TNI, Sukamta menekankan pentingnya evaluasi internal dan tindakan tegas demi menjaga citra institusi di mata publik.
"TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik secara keseluruhan," tegasnya.
Empat Anggota BAIS TNI Ditahan Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengonfirmasi telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Keempatnya diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
"Keempat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut," ungkap Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Rabu.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah mengidentifikasi dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman tersebut. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (disesuaikan), menyebutkan inisial keduanya adalah BHC dan MAK.
Peristiwa tragis ini menimpa Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Serangan terjadi sesaat setelah korban menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
9 WNI Relawan Gaza Dibebaskan Israel, Komisi I DPR RI Apresiasi Diplomasi Kemlu
-
Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Prajurit Pelaku Air Keras
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
-
DPR Desak PBB Evaluasi Total Perlindungan Pasukan UNIFIL Usai Gugurnya Prajurit TNI
Terpopuler
-
Lewat Lagu 'Jangan Ngebut', Cantika Davinca ungkap Kegelisahan Cinta
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia