Matamata.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi operasional taksi terbang seperti EHang 216-s di Indonesia.
Rencana ini diungkap Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, usai uji coba terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6). Menurutnya, revisi akan mencakup sejumlah poin penting, termasuk aspek desain, personel, dan fasilitas penunjang.
“Undang-undang ini sudah berusia 15 tahun dan memang perlu dievaluasi. Salah satu poin revisi akan mengakomodasi operasional taksi terbang,” ujar Sokhib. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung perkembangan teknologi dan tidak bersikap antiteknologi.
Selain revisi undang-undang, Kemenhub juga akan menjalin kerja sama dengan Civil Aviation Administration of China (CAAC) untuk membahas validasi sertifikat tipe (type certificate validation) bagi produk asal Tiongkok tersebut.
Jika proses validasi berjalan lancar, EHang 216-s dapat diakui secara resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia. Hal ini juga menjadi dasar hukum bagi penerbitan standar operasional prosedur (SOP) untuk pemanfaatan taksi terbang secara komersial.
Pada kesempatan tersebut, EHang 216-s menjalani uji terbang perdana dengan penumpang di dalam kabin setelah memperoleh izin dari Kemenhub. Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai drone raksasa ini hanya melakukan demo uji coba tanpa penumpang atau menggunakan boneka.
Uji coba ini menjadi langkah awal menuju pengoperasian taksi terbang tanpa pilot di langit Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pagu Anggaran Kemenhub 2026 Naik Jadi Rp28,49 Triliun
-
KPK Periksa Tiga Notaris Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api di Kemenhub
-
TNI AU dan Kemenhub Sinergi Kembangkan Transportasi Nasional, Fokus di Bidang Kedirgantaraan
-
Libur Sekolah Jadi Lebih Hemat, Tiket Kapal Pelni Diskon 50 Persen hingga Akhir Juli
-
Identitas Dikuliti Bintang Emon, Om-om Genit yang Ajak Youtuber Korsel ke Hotel Ternyata Pejabat Kemenhub: Kepalanya Disensor!
Terpopuler
-
DanantaraPLN Teken HoA, Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian
Terkini
-
DanantaraPLN Teken HoA, Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian