Matamata.com - Sebanyak 916 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek disiagakan untuk mengamankan sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya sidang berlangsung tertib, termasuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa dari berbagai pihak.
“Orator baik yang pro maupun kontra, kami imbau agar tidak memprovokasi massa,” ujar Susatyo.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis selama jalannya persidangan. “Tidak merusak fasilitas umum, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, dan tetap tertib,” tambahnya.
Susatyo mengingatkan bahwa semua pihak diminta menghargai imbauan petugas demi menjaga kenyamanan bersama, termasuk bagi pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
“Hargai juga pengguna jalan raya lainnya yang sedang beraktivitas dan bagi pengunjung sidang agar tertib, tidak mengganggu jalannya sidang, sehingga sidang dapat berjalan lancar,” ujarnya lagi.
Menurutnya, kehadiran petugas bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. “Sampaikan pendapat dengan damai, kami akan mengawal dengan hati,” tegasnya.
Ia memastikan personel yang diterjunkan tidak dibekali senjata api dan akan menjalankan tugas secara humanis serta profesional. Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Pusat bersifat situasional, dan masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif saat sidang berlangsung.
Sidang Hasto digelar di Ruang Prof. Dr. M. Hatta Ali, lantai 1 PN Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dan dihadiri sekitar 100 orang.
Di luar gedung pengadilan, sekitar 150 massa dari Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta menggelar aksi di sisi kanan halaman PN Jakarta Pusat. Mereka membawa isu nasional dan menuntut penghentian persidangan yang dinilai bermuatan politis. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Setujui Penambahan 70 Ribu Polisi Kehutanan untuk Jaga 125 Juta Hektare Hutan
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
-
Sebanyak 2.051 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat di Awal Tahun 2026
-
Mabes Polri Kirim 300 Personel Tambahan untuk Percepat Pemulihan Pasca-Banjir Aceh
Terpopuler
-
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi, Ajak Roy Suryo Edukasi Terbuka
-
Meutya Hafid Tekan Petinggi Meta: Sidak Kemkomdigi Bukan Sekadar Simbolik
-
Menkeu Buka Peluang Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3 Persen
-
Gibran Peluk Rismon Sianipar di Istana: Kita Saudaraan, Enggak Ada Apa-apa Lagi
-
SCTV, Indosiar, hingga Mentari TV, Hadirkan Program 'Lebaran Idul Fitri Spesial'
Terkini
-
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi, Ajak Roy Suryo Edukasi Terbuka
-
Meutya Hafid Tekan Petinggi Meta: Sidak Kemkomdigi Bukan Sekadar Simbolik
-
Menkeu Buka Peluang Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3 Persen
-
Gibran Peluk Rismon Sianipar di Istana: Kita Saudaraan, Enggak Ada Apa-apa Lagi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji