Matamata.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim agar kliennya dapat menjalani pengobatan di rumah sakit. Ari menjelaskan bahwa jadwal berobat Tom telah lewat lebih dari dua minggu.
"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua meminta agar pengajuan izin dilengkapi dengan surat rekomendasi dari dokter.
Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat persetujuan tersebut diberikan kepada 10 perusahaan yang disebut tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena merupakan perusahaan rafinasi.
Jaksa menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Atas dakwaan itu, Tom dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Ia juga disebut menunjuk sejumlah koperasi, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, dalam hal pengendalian ketersediaan serta stabilisasi harga gula, bukan perusahaan milik negara sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog