Matamata.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim agar kliennya dapat menjalani pengobatan di rumah sakit. Ari menjelaskan bahwa jadwal berobat Tom telah lewat lebih dari dua minggu.
"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua meminta agar pengajuan izin dilengkapi dengan surat rekomendasi dari dokter.
Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat persetujuan tersebut diberikan kepada 10 perusahaan yang disebut tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena merupakan perusahaan rafinasi.
Jaksa menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Atas dakwaan itu, Tom dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Ia juga disebut menunjuk sejumlah koperasi, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, dalam hal pengendalian ketersediaan serta stabilisasi harga gula, bukan perusahaan milik negara sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Terpopuler
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
-
Adegan Ciuman, Fajar Sadboy Bikin Salfok Marsha Aruan di Web Series 'Yang Penting Ada Cinta'
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom
Terkini
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom
-
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.