Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengimbau masyarakat untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom menegaskan, laporan dugaan malaadministrasi yang diajukan ke Ombudsman tidak ditujukan kepada individu auditor, melainkan kepada seluruh tim audit yang menangani kasus tersebut.
“Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully (dirundung) di media sosial. Beliau sekadar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas,” kata Tom di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, langkah hukum yang diambil bertujuan mendorong perbaikan ke depan, khususnya dalam proses audit internal pemerintah.
“Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat dan petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat berwenang di BPKP,” jelasnya.
Tom juga menekankan pentingnya menghormati integritas individu auditor BPKP.
“Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen tim penasihat hukumnya, Tom menduga terdapat ketidaksesuaian data dan metode dalam laporan hasil audit BPKP Tahun 2025. Ia menyebut perhitungan bea masuk dilakukan dengan acuan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang terjadi adalah gula kristal mentah (GKM).
Selain itu, ia menyoroti dugaan kesalahan pelabelan HS code, pelanggaran prinsip profesionalisme, hingga perubahan angka kerugian negara yang dinilainya inkonsisten.
Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, ia resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Ingatkan Penegak Hukum: Jangan Gunakan Pasal untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
-
MA Pastikan Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong terhadap Tiga Hakim
-
Tom Lembong Gugat Tiga Hakim ke MA, Desak Evaluasi Penegakan Hukum
-
Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong: Ini Soal Pemulihan Nama Baik
-
Eddy Soeparno Apresiasi Abolisi untuk Tom dan Amnesti bagi Hasto: Langkah Rawat Persatuan Bangsa
Terpopuler
-
Bersama Dinda Kanya Dewi, Sherina Munaf akan Bintangi Film 'Filosofi Teras'
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional