Matamata.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Belum ada pembahasan. Jadi saya enggak bisa mengatasnamakan Komisi II mengatakan kami akan membahas itu,” kata Dede Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Dede, kewenangan untuk menunjuk siapa yang akan memimpin percepatan pembangunan, termasuk di wilayah timur Indonesia, sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi menurut saya, dalam konteks ini kita kembalikan kepada Presiden, apakah Presiden mau menugaskan siapapun dalam konteks percepatan tadi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hal terpenting adalah keberlanjutan pembangunan di IKN, terlepas dari siapa pun yang nantinya ditunjuk Presiden. “Yang paling penting adalah komitmen pembangunannya berjalan terus,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas mempercepat pembangunan di Papua. “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7).
Terkait lokasi kerja, Gibran menyebut dirinya fleksibel. Ia mengaku dapat berkantor di berbagai tempat. “Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” jelasnya.
Baginya, yang utama adalah mobilitas sebagai pembantu presiden untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apapun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” tegasnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra meluruskan pemberitaan yang menyebut Wapres akan berkantor di Papua. Menurutnya, Gibran tidak akan menetap di Papua, melainkan tetap menjalankan tugasnya dari Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/7).
Yusril menjelaskan bahwa tugas Wapres mempercepat pembangunan di Papua telah diamanatkan oleh Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua. Ketentuan itu juga menjadi dasar pembentukan Badan Khusus melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Badan tersebut diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari tiap provinsi di Papua. Adapun sekretariat dan pelaksana badan inilah yang nantinya akan berkantor di Papua, bukan Wapres secara pribadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Tompi Jelaskan Kondisi Medis Mata Gibran dan Kritik Stand-Up Comedy Pandji Pragiwaksono
-
Gibran Rakabuming Apresiasi Konser Amal dan Film Timur untuk Korban Bencana Sumatera
-
Otorita IKN Siapkan Layanan Pendidikan Terpadu TK-SMA di KIPP
-
Kemenhut Rampungkan Berkas Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
-
Dukung Pertumbuhan Populasi, Otorita IKN Siapkan TPST Berkapasitas 74 Ton
Terpopuler
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
-
Menlu RI: Evakuasi WNI di Iran Belum Diputuskan, Situasi Terus Dipantau
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
Terkini
-
Menlu RI: Evakuasi WNI di Iran Belum Diputuskan, Situasi Terus Dipantau
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru