Matamata.com - Direktur Eksekutif The Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia, Gugun Gumilar, menyambut positif langkah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui negara Palestina. Ia menilai keputusan tersebut membawa harapan baru bagi terciptanya perdamaian global.
"Kami, bangsa Indonesia bersuka cita atas berita ini. Keputusan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui negara Palestina ini semakin membuka harapan baru untuk terwujudnya perdamaian dunia," ujar Gugun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/7).
Gugun, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama bidang kerja sama dan hubungan luar negeri, berharap lebih banyak negara mengikuti langkah Prancis. Menurutnya, hal itu penting untuk membangun peradaban yang damai dan berkeadilan.
Ia mengingatkan bahwa semangat anti-penjajahan telah menjadi bagian dari fondasi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
"Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara telah dengan tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Sebab itu, dukungan kita dan negara-negara di dunia, salah satunya Prancis terhadap Palestina menjadi komitmen penting umat manusia yang bermartabat dalam menghapus kolonialisme dan imperialisme di era modern," jelasnya.
Dukungan dari Prancis juga dinilai sebagai sinyal positif bagi perdamaian di Timur Tengah, sejalan dengan semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung.
"Dukungan Presiden Prancis ini akan menjadi sinyal positif bagi perdamaian di Timur Tengah, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Konflik di Timur Tengah itu wajib kita akhiri. Semua bangsa di dunia ini harus merasakan nikmatnya perdamaian, sebagaimana dulu diperjuangkan oleh para pendiri bangsa kita melalui KTT Asia Afrika tahun 1955 di Bandung," tambahnya.
Gugun turut menyampaikan apresiasi kepada Macron atas langkah yang dinilai membanggakan dan penuh harapan bagi masa depan dunia.
"Kami, bangsa Indonesia mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Macron. Sikap Prancis dalam mendukung Palestina merupakan satu sikap dan langkah positif untuk memastikan prospek masa depan berdirinya negara Palestina yang berdaulat, adil, dan merdeka melalui solusi dua negara (two state solution)," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan dukungan atas keputusan Presiden Macron. Dalam pernyataan resmi melalui akun X @Kemlu_RI pada Sabtu (26/7), Kemlu menyebut pengakuan tersebut sebagai langkah positif menuju terbentuknya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, melalui solusi dua negara.
Indonesia juga mendorong negara-negara lain yang belum mengakui Palestina untuk mengikuti langkah serupa. (Antaraa)
Berita Terkait
-
Krisis Medis Gaza Kian Akut, WHO: Stok Obat Habis dan 18 Ribu Pasien Gagal Dievakuasi
-
Redam Dampak Konflik Global, Presiden Prabowo Perkuat Solidaritas Bersama Ulama
-
Survei Gallup: 57 Persen Warga Amerika Serikat Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Prabowo Bertemu Raja Abdullah II di Yordania, Soroti Kekerasan Israel di Tepi Barat
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi