Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar yang menyebutkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, berada di Malaysia. Informasi ini akan menjadi bahan pertimbangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan kasus tersebut.
“Setiap info akan didalami dan dijadikan masukan untuk tim penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (28/7).
Menurut Anang, hingga kini tim masih melacak keberadaan Riza sekaligus mempersiapkan pemanggilan kedua setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama tanpa memberikan konfirmasi.
“Yang jelas, tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” tambahnya.
Riza Chalid diketahui merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka saat berada di luar negeri.
Terkait kabar Riza telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Malaysia, Anang menyebut pihaknya belum dapat memberikan kepastian.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memastikan Riza saat ini berada di Malaysia. Bahkan, ia menyebut Riza telah menikah sejak empat tahun lalu dengan perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga kerajaan.
“Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin kepada ANTARA.
Ia juga menyebut lokasi keberadaan Riza diduga berada di wilayah Johor, Malaysia. Pernikahan itu, lanjutnya, diperkirakan terkait dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K.
“Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
KemenporaKejagung Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Anggaran Olahraga
-
Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Kejagung: Penegakan Hukum Kini Lebih Humanis
-
Kejagung Tegaskan Tempus Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral 20082017
-
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral, Koordinasi dengan KPK
-
Kejagung Tegaskan Najelaa Shihab Tidak Satu Grup WhatsApp dengan Nadiem Makarim
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia