Matamata.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didasari atas semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.
"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (1/8) malam.
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut bertujuan untuk menyatukan seluruh elemen bangsa dalam membangun Indonesia. "Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," lanjutnya.
Menkum menolak anggapan bahwa keputusan ini bermuatan politis, dan menegaskan bahwa pengampunan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," tegasnya.
Supratman juga memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini tidak akan melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," ucapnya.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerima amnesti setelah sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memperoleh abolisi atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang membuatnya divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keduanya resmi bebas pada Jumat malam setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti dan abolisi diserahkan oleh Menkum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. (Antara)
Berita Terkait
-
Lampaui Target! Prabowo Ungkap Rahasia Swasembada Beras Capai Rekor Hanya dalam Setahun
-
Kunjungan Prabowo ke Kalsel: Hambatan Lahan Sekolah Rakyat Langsung Beres!
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Indonesia Surplus 0,5 Juta Ton Jagung, Titiek Soeharto: Saatnya Kita Ekspor!
Terpopuler
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
Terkini
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana