Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan selain terhadap pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AT, JJ, RFA, IM, dan MFT,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (28/8).
Budi menjelaskan, kelima saksi tersebut terdiri atas Direktur PT Anugerah Citra Mulia (AA), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag 2024 (JJ), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022–November 2023 (RFA), Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata (IM), serta Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) MFT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka di antaranya adalah Jaja Jaelani (JJ), Rizky Fisa Abadi (RFA), dan M. Firman Taufik (MFT).
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi haji ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu temuan pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan pola 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU
-
KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
-
KPK Terima Keputusan Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Terdakwa Akuisisi PT Jembatan Nusantara
-
Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember, Gus Irfan: Tidak Ada Pungutan Biaya
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025