Matamata.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa tidak benar ada pembiaran aparat terhadap aksi massa anarkis dengan tujuan menciptakan kondisi darurat militer.
"Tidak ada kita mau ngambil alih (darurat militer), tidak ada," ujar Tandyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, usai rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI.
Ia menjelaskan sejak awal penanganan aksi demonstrasi merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sementara TNI hanya memberikan dukungan pengamanan agar situasi tetap kondusif.
"Kita taat konstitusi, kita memberikan bantuan kepada institusi lain tentunya atas dasar regulasi dan permintaan saat itu," kata Tandyo.
Menurut Tandyo, arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (30/8) memperkuat komitmen TNI–Polri dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta agar kedua institusi mempererat kerja sama guna meredam aksi massa yang kerap berujung anarkis.
"Jadi, tidak ada kita mau ambil alih karena itu disampaikan bahwa yang di depan kan Polri dulu, baru setelah itu ada kondisi seperti ini, ya barulah kita jadi satu dengan Polri," tegas Tandyo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
-
Dubes Iran Ungkap Rencana Besar Garap Sektor Energi dan Pangan di Era Prabowo
-
Sindir Kader yang 'Sok Gaya', Zulhas: Jadi Pejabat Jangan Sombong, Jangan Lupa Diri!
-
Prabowo ke Pengganggu Indonesia: Jangan Kira Kami Tidak Tahu, 'We Are Not Stupid!'
-
Hadirkan Lagu 'Aku Juga Manusia', Awdella Didukung Maia Estianty dan Rossa
-
Menbud Fadli Zon: Imlek Nasional Perdana 2026 Adalah Jembatan Akulturasi Budaya
Terkini
-
Dubes Iran Ungkap Rencana Besar Garap Sektor Energi dan Pangan di Era Prabowo
-
Sindir Kader yang 'Sok Gaya', Zulhas: Jadi Pejabat Jangan Sombong, Jangan Lupa Diri!
-
Prabowo ke Pengganggu Indonesia: Jangan Kira Kami Tidak Tahu, 'We Are Not Stupid!'
-
Menbud Fadli Zon: Imlek Nasional Perdana 2026 Adalah Jembatan Akulturasi Budaya
-
Prabowo Ingatkan Penegak Hukum: Jangan Gunakan Pasal untuk 'Ngerjain' Lawan Politik