Matamata.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan nikah massal bertajuk Nikah Fest di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9). Sebanyak 100 pasangan mengikuti kegiatan tersebut yang menjadi bagian dari rangkaian acara Blissful Mawlid 1447 Hijriah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, agar bisa melangsungkan pernikahan secara layak dan sah.
"Ini sudah kedua kalinya, dua bulan lalu 100 pasang, sekarang juga 100 pasang. Bahkan program ini sudah mulai diikuti oleh sejumlah daerah," ujar Menag.
Ia menjelaskan, banyak warga terkendala biaya saat ingin menikah. Karena itu, program nikah massal ini sepenuhnya gratis, mulai dari administrasi, akomodasi, hingga mahar.
"Tidak ada biaya penghulu. Bahkan yang mahal-mahal pun ditanggung pemerintah. Malam ini pun para pasangan diinapkan di hotel secara gratis," kata Nasaruddin.
Selain itu, masing-masing pasangan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta sebagai langkah awal membangun kemandirian ekonomi keluarga.
"Mereka yang ikut ini adalah dari kalangan tidak mampu. Saya kira tidak ada negara lain yang melakukan hal seperti ini. Ini adalah bentuk penghematan luar biasa," jelasnya.
Menurut Menag, biaya pernikahan di Indonesia sering kali sangat tinggi, bahkan bisa mencapai minimal Rp100 juta per pasangan.
"Bayangkan kalau dua juta orang menikah setiap tahun, dikalikan Rp100 juta, berarti Rp200 triliun per tahun hanya untuk pernikahan. Uang sebanyak itu seharusnya bisa dialihkan untuk modal usaha atau pendidikan anak," ucapnya.
Ia menegaskan, melalui program ini pemerintah ingin mempermudah proses pernikahan bagi masyarakat tidak mampu sekaligus memangkas birokrasi yang kerap menyulitkan.
Lebih dari itu, kata dia, masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan tidak harus mewah. Cukup dengan memenuhi rukun dan syarat sah nikah seperti calon mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, serta mahar yang tidak memberatkan.
"100 pasangan hari ini luar biasa. Ini bisa menjadi tradisi positif, sekaligus momentum membudayakan hidup hemat dan sederhana," tutur Nasaruddin.
Menag juga mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan karena tanpa legalitas formal, pihak yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kementerian Haji Berjalan Mulus, Tanpa Hambatan Signifikan
-
Kemenag Pastikan Dana BOS dan BOP Madrasah Senilai Rp4,01 Triliun Cair Pekan Ini
-
KPK Telusuri Fasilitas Jemaah Haji Khusus Tambahan, Dugaan Korupsi Kuota Haji Kian Mengemuka
-
KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 20232024
Terpopuler
-
Bisnis Kuliner Dibakar di TMP Kalibata, A. Hadiansyah Lubis Desak Pihak Terkait Usut Tuntas
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
Terkini
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE