Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menandai perubahan besar dalam tata kelola BUMN. Melalui aturan baru ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemensetneg, Rabu (15/10), UU yang ditandatangani pada 6 Oktober 2025 itu merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 1 ayat (21), dijelaskan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Sementara Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah memiliki 1 persen saham BUMN melalui Kepala BP BUMN, sedangkan 99 persen saham seri B dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pembentukan BP BUMN dilakukan langsung oleh Presiden dan lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala BP BUMN berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator dengan kewenangan menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.
Beberapa kewenangan Kepala BP BUMN mencakup penetapan arah kebijakan umum BUMN, tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan khusus, serta indikator kinerja utama. Selain itu, Kepala BP juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui penghapusan aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.
UU ini juga mengatur pembentukan BPI Danantara, lembaga pengelola investasi yang bertugas mengelola dividen, modal, serta aset BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara berwenang membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola investasi BUMN.
Modal awal lembaga tersebut ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber sah lainnya. Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan risiko investasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Anomali Harga Sawit, Mentan Amran: Perintah Presiden, Bela 15 Juta Petani
-
Presiden Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Makan Bergizi Gratis Bagi Petani Desa
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila
-
Kantongi 4 Kesepakatan Strategis, Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Prancis
-
Tunggangi Maung Garuda, Presiden Prabowo Ikut Jaring Udang di Panen Raya Kebumen
Terpopuler
-
Jadi Angin Segar di Film Nobody Loves Kay, Aurora Ribero Menyuarakan tentang Mimpi
-
Kompak Irit Bicara, Luhut dan Chatib Basri Tiba-Tiba Datangi Prabowo di Istana, Ada Apa?
-
Siap-siap! Menkeu Bakal Perketat Efisiensi Anggaran dan Skema Bansos di 2027
-
Satu Studio Nangis Massal, Ini 3 Alasan Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Jadi Suara Hati Keluarga
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Kejar Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,5 Persen di 2027
Terkini
-
Kompak Irit Bicara, Luhut dan Chatib Basri Tiba-Tiba Datangi Prabowo di Istana, Ada Apa?
-
Siap-siap! Menkeu Bakal Perketat Efisiensi Anggaran dan Skema Bansos di 2027
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Kejar Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,5 Persen di 2027
-
Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan
-
Bapanas Kawal Mutu Beras Ekspor ke Malaysia, Bulog Sebut Harga di Atas HET