Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menandai perubahan besar dalam tata kelola BUMN. Melalui aturan baru ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemensetneg, Rabu (15/10), UU yang ditandatangani pada 6 Oktober 2025 itu merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 1 ayat (21), dijelaskan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Sementara Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah memiliki 1 persen saham BUMN melalui Kepala BP BUMN, sedangkan 99 persen saham seri B dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pembentukan BP BUMN dilakukan langsung oleh Presiden dan lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala BP BUMN berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator dengan kewenangan menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.
Beberapa kewenangan Kepala BP BUMN mencakup penetapan arah kebijakan umum BUMN, tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan khusus, serta indikator kinerja utama. Selain itu, Kepala BP juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui penghapusan aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.
UU ini juga mengatur pembentukan BPI Danantara, lembaga pengelola investasi yang bertugas mengelola dividen, modal, serta aset BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara berwenang membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola investasi BUMN.
Modal awal lembaga tersebut ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber sah lainnya. Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan risiko investasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
RI Peringkat 2 Dunia Ketahanan Energi, Golkar: Buah Strategi Tepat Presiden Prabowo
-
Strategi Menko AHY Kembangkan Jaringan Kereta Api Nasional untuk Atasi ODOL
Terpopuler
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
KSP Muhammad Qodari Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
-
MPR Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras ke Israel Usai Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon
-
Fadli Zon Respons Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Isu Pemerkosaan Mei 1998
-
Srikandi Paspampres Unjuk Gigi dalam Upacara Kawal Istana Merdeka Spesial Hari Kartini
Terkini
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
KSP Muhammad Qodari Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
-
MPR Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras ke Israel Usai Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon
-
Fadli Zon Respons Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Isu Pemerkosaan Mei 1998
-
Srikandi Paspampres Unjuk Gigi dalam Upacara Kawal Istana Merdeka Spesial Hari Kartini