Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menandai perubahan besar dalam tata kelola BUMN. Melalui aturan baru ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemensetneg, Rabu (15/10), UU yang ditandatangani pada 6 Oktober 2025 itu merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 1 ayat (21), dijelaskan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Sementara Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah memiliki 1 persen saham BUMN melalui Kepala BP BUMN, sedangkan 99 persen saham seri B dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pembentukan BP BUMN dilakukan langsung oleh Presiden dan lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala BP BUMN berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator dengan kewenangan menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.
Beberapa kewenangan Kepala BP BUMN mencakup penetapan arah kebijakan umum BUMN, tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan khusus, serta indikator kinerja utama. Selain itu, Kepala BP juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui penghapusan aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.
UU ini juga mengatur pembentukan BPI Danantara, lembaga pengelola investasi yang bertugas mengelola dividen, modal, serta aset BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara berwenang membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola investasi BUMN.
Modal awal lembaga tersebut ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber sah lainnya. Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan risiko investasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal: Presiden Prabowo dan Tokoh Bangsa Doakan Korban Bencana
-
Dihadiri Presiden Prabowo, MUI Umumkan Rehabilitasi 500 Rumah Marbot di 3 Provinsi
-
Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina
-
Kadiv Humas: Loyalitas Polri di Bawah Presiden Harga Mati untuk Pembangunan Bangsa
-
Viral Anggota Paspampres Dipotes Warga di London, Asintel: Sudah Sesuai SOP dan Proporsional
Terpopuler
-
Bersama Dinda Kanya Dewi, Sherina Munaf akan Bintangi Film 'Filosofi Teras'
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional