Matamata.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin yang tersebar di wilayah delineasi IKN, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan tersebut, Senin (27/10).
Menurut Basuki, aktivitas tambang ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan. Untuk itu, Satgas akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan ilegal dan memasang plang larangan di kawasan hutan lindung.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tegas tersebut juga datang dari berbagai pihak. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol. Dedi Suryadi menyatakan siap berkolaborasi dengan Otorita IKN dalam memberantas aktivitas tanpa izin di kawasan calon ibu kota negara.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menyuarakan dukungan terhadap upaya pemberantasan aktivitas ilegal. “Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Direktur Penegakan Pidana Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Ma’mun.
Ia juga mengimbau agar masyarakat maupun kelompok usaha segera mengurus legalitas kegiatan pertambangan. “Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” tambahnya.
Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk menertibkan tambang ilegal dan aktivitas pelanggaran lain di kawasan tersebut.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang berpotensi merusak tata ruang dan lingkungan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan liar, hingga pembangunan ilegal di kawasan hutan lindung. (Antara)
Berita Terkait
-
Dinas ESDM Riau Awasi Operasional Tambang Tanah Berizin di Kampar
-
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
-
Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen Pegawai, Minta Masyarakat Waspada Hoaks
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara