Matamata.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin yang tersebar di wilayah delineasi IKN, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan tersebut, Senin (27/10).
Menurut Basuki, aktivitas tambang ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan. Untuk itu, Satgas akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan ilegal dan memasang plang larangan di kawasan hutan lindung.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tegas tersebut juga datang dari berbagai pihak. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol. Dedi Suryadi menyatakan siap berkolaborasi dengan Otorita IKN dalam memberantas aktivitas tanpa izin di kawasan calon ibu kota negara.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menyuarakan dukungan terhadap upaya pemberantasan aktivitas ilegal. “Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Direktur Penegakan Pidana Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Ma’mun.
Ia juga mengimbau agar masyarakat maupun kelompok usaha segera mengurus legalitas kegiatan pertambangan. “Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” tambahnya.
Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk menertibkan tambang ilegal dan aktivitas pelanggaran lain di kawasan tersebut.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang berpotensi merusak tata ruang dan lingkungan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan liar, hingga pembangunan ilegal di kawasan hutan lindung. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Otorita IKN Siapkan Layanan Pendidikan Terpadu TK-SMA di KIPP
-
Kemenhut Rampungkan Berkas Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
-
Dukung Pertumbuhan Populasi, Otorita IKN Siapkan TPST Berkapasitas 74 Ton
-
Wapres Gibran Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Rampung Desember 2027
-
Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS Dinilai Ancam Hulu Sungai Jawa Barat dan Banten
Terpopuler
-
DPR Ingatkan Sekolah: Segera Daftarkan Siswa Berprestasi di SNBP 2026, Jangan Sampai Lalai!
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Michelle Ziudith Berpasangan Mesra dengan Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra'
-
Tak Cuma Dapat Sertifikat, Menaker Minta Lulusan BLK Langsung Gas Kerja!
Terkini
-
DPR Ingatkan Sekolah: Segera Daftarkan Siswa Berprestasi di SNBP 2026, Jangan Sampai Lalai!
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Tak Cuma Dapat Sertifikat, Menaker Minta Lulusan BLK Langsung Gas Kerja!
-
Trump Klaim Kuasai Minyak Venezuela, Airlangga: Dampak ke Dunia Tidak Ada!