Elara | MataMata.com
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, turun dari mobil tahanan di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Matamata.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, mengaku tengah menjalani masa sulit karena terpisah dari anak-anaknya selama menjalani masa tahanan.

“Alhamdulillah saya sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya yang masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Meski menghadapi masa sulit, mantan Mendikbudristek itu tetap bersyukur karena merasa diberi kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT, serta meyakini keadilan akan berpihak kepadanya.

“Karena Allah senantiasa ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” katanya.

Sementara itu, istri Nadiem, Franka Franklin, berterima kasih karena keluarga diberikan akses untuk mengunjungi Nadiem yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya dan anak-anak sudah bisa datang dan mengunjungi. Jadi itu benar-benar membantu. Mas Nadiem juga bisa bertemu bayi saya, usianya baru satu tahun. Jadi terima kasih sekali kami bisa ketemu dengan Mas Nadiem,” ujarnya.

Franka berharap proses hukum yang dijalani suaminya berjalan baik dan transparan agar kebenaran dapat terungkap.

“Saya percaya bahwa suami saya dan semuanya sudah melakukan yang terbaik dalam pekerjaannya, melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya serta sejujur-jujurnya,” ucapnya.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, empat tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP pada direktorat yang sama tahun 2020; Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Adapun Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dilimpahkan ke JPU karena masih buron. (Antara)

Load More