Matamata.com - Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) berlangsung profesional serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak tersangka. Pemeriksaan pada Kamis (13/11) itu berlangsung sekitar 9 jam 20 menit.
“Pemeriksaan dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung lancar dan sesuai aturan hukum. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, serta 86 pertanyaan kepada TT.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan dan pemenuhan hak tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan personel bekerja secara profesional.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan rangkaian pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri.
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur proses pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Imanuddin.
Ia menegaskan seluruh hak tersangka telah dipenuhi, termasuk kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan. “Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.
Usai pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang karena telah memberikan keterangan dan mengajukan saksi serta ahli yang meringankan.
“Saat ini pemeriksaan untuk sementara sudah selesai. Setelah memberikan keterangannya, ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Buntut Pernyataan Soal Konsesi Tambang NU-Muhammadiyah, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Terluka Akibat Pecahan Kaca Gedung TCC, HN Lapor Polisi
Terpopuler
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Tanggapi Gugatan Wanprestasi Rp5 Miliar, Adly Fairuz Siap Hadapi Persidangan
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!
-
Mendag: Aktivitas Pasar Kuala Simpang Aceh Tamiang Pulih 80 Persen
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jajaki Kerja Sama Industri Pertahanan di Turki
Terkini
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!
-
Mendag: Aktivitas Pasar Kuala Simpang Aceh Tamiang Pulih 80 Persen
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jajaki Kerja Sama Industri Pertahanan di Turki
-
Pemenang Laga Persib vs Persija Dipastikan Puncaki Klasemen Super League