Matamata.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Menurut Kurniasih, keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi guru dari perlakuan tidak adil.
“Komisi X DPR RI menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara. Ini bukan hanya pemulihan hak, tetapi juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat.
Ia menilai kedua guru tersebut pada dasarnya berupaya menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan saat guru honorer di sekolah mereka belum menerima gaji. Karena itu, keputusan Presiden dinilainya bisa menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan bagi guru di lapangan.
“Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita, terutama soal kesejahteraan guru honorer yang belum tertangani tuntas,” kata dia.
Kurniasih juga menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, dan partisipasi masyarakat agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi guru.
Ia berpandangan guru harus mendapat perlindungan sepanjang pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tanpa niat memperkaya diri.
Ia berharap rehabilitasi dua guru itu tidak berhenti pada langkah simbolik, tetapi menjadi momentum pembenahan kesejahteraan dan kepastian karier pendidik, khususnya guru honorer.
Selain itu, ia mendorong evaluasi tata kelola sekolah serta dukungan psikososial bagi keluarga kedua guru agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung buntut pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang telah mendapat persetujuan komite sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN tersebut setelah adanya rehabilitasi yang diberikan Presiden.
Ia menyebutkan rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal merupakan tindakan konstitusional yang sah sesuai kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Ribuan Peserta Terindikasi Curang di UTBK 2026, Puan Maharani Desak Perbaikan Sistem
-
RI Peringkat 2 Dunia Ketahanan Energi, Golkar: Buah Strategi Tepat Presiden Prabowo
-
Strategi Menko AHY Kembangkan Jaringan Kereta Api Nasional untuk Atasi ODOL
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR