Matamata.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Menurut Kurniasih, keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi guru dari perlakuan tidak adil.
“Komisi X DPR RI menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara. Ini bukan hanya pemulihan hak, tetapi juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat.
Ia menilai kedua guru tersebut pada dasarnya berupaya menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan saat guru honorer di sekolah mereka belum menerima gaji. Karena itu, keputusan Presiden dinilainya bisa menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan bagi guru di lapangan.
“Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita, terutama soal kesejahteraan guru honorer yang belum tertangani tuntas,” kata dia.
Kurniasih juga menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, dan partisipasi masyarakat agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi guru.
Ia berpandangan guru harus mendapat perlindungan sepanjang pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tanpa niat memperkaya diri.
Ia berharap rehabilitasi dua guru itu tidak berhenti pada langkah simbolik, tetapi menjadi momentum pembenahan kesejahteraan dan kepastian karier pendidik, khususnya guru honorer.
Selain itu, ia mendorong evaluasi tata kelola sekolah serta dukungan psikososial bagi keluarga kedua guru agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung buntut pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang telah mendapat persetujuan komite sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN tersebut setelah adanya rehabilitasi yang diberikan Presiden.
Ia menyebutkan rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal merupakan tindakan konstitusional yang sah sesuai kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Makan Bergizi Gratis Bagi Petani Desa
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila
-
Kantongi 4 Kesepakatan Strategis, Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Prancis
-
Tunggangi Maung Garuda, Presiden Prabowo Ikut Jaring Udang di Panen Raya Kebumen
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi