Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu tim penyidiknya kembali dari Arab Saudi sebelum menentukan langkah lanjutan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan laporan dari penyidik yang saat ini sedang berada di Arab Saudi akan menjadi dasar keputusan pimpinan terkait proses berikutnya.
“Nanti laporannya pasti akan kami kaji, (karena, red.) dilaporkan kepada pimpinan. Nah dari situ lah, apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau mungkin ada kegiatan tambahan dan lain-lain? Keputusannya adalah setelah itu,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12) malam.
Setyo menjelaskan keputusan lanjutan baru dapat diambil setelah lembaga antirasuah menerima informasi lengkap dari lapangan. Ia menyebut penyidik KPK masih melakukan pengumpulan data, pengecekan lokasi, serta koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan kecocokan informasi dan kondisi faktual.
“Harapan kami, mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, (atau, red.) mungkin minggu ini, akhir minggu ini lah baru pulang ke Indonesia,” katanya.
KPK sebelumnya resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari setelahnya, lembaga tersebut menyampaikan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus di masa jabatannya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga melaporkan ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan pansus yaitu metode pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi kuota haji, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, Buka 24 Jam di Jalur Mudik 2026
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
Terpopuler
-
SCTV, Indosiar, hingga Mentari TV, Hadirkan Program 'Lebaran Idul Fitri Spesial'
-
Lewat Lagu 'Cara Mencintaiku', Lussy Renata Ingin Cinta yang Tulus
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
Terkini
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer