Matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi kemungkinan lembaganya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Respons ini muncul setelah Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa sejumlah pejabat internal KPK, mulai dari pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum.
"Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Senin (8/12).
Setyo menilai langkah Dewas memeriksa jajaran internal KPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan tidak menjadi persoalan bagi institusinya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, yakni 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPT Gunung Tua yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan yang berada di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi suap. Adapun penerima dana diduga adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar pada klaster pertama, serta Heliyanto pada klaster kedua.
Nama Bobby Nasution mulai menyeruak setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025 melaporkan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menghambat proses hukum yang disebut melibatkan Bobby.
Sehari kemudian, pada 18 November 2025, Dewas KPK menyampaikan akan mempelajari laporan tersebut dalam waktu maksimal 15 hari. Proses itu berlanjut dengan pemeriksaan pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, jaksa penuntut umum (JPU) pada 3 Desember, serta sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo