Matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi kemungkinan lembaganya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Respons ini muncul setelah Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa sejumlah pejabat internal KPK, mulai dari pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum.
"Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Senin (8/12).
Setyo menilai langkah Dewas memeriksa jajaran internal KPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan tidak menjadi persoalan bagi institusinya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, yakni 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPT Gunung Tua yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan yang berada di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi suap. Adapun penerima dana diduga adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar pada klaster pertama, serta Heliyanto pada klaster kedua.
Nama Bobby Nasution mulai menyeruak setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025 melaporkan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menghambat proses hukum yang disebut melibatkan Bobby.
Sehari kemudian, pada 18 November 2025, Dewas KPK menyampaikan akan mempelajari laporan tersebut dalam waktu maksimal 15 hari. Proses itu berlanjut dengan pemeriksaan pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, jaksa penuntut umum (JPU) pada 3 Desember, serta sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU
-
KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
-
KPK Terima Keputusan Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Terdakwa Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Terpopuler
-
Rhoma Irama Lelang Jas dan Sorban Puluhan Tahun untuk Korban Bencana Sumatera
-
RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disetujui DPR untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
-
Tak Gentar Dikritik, Zulhas: Silakan Hujat, yang Penting Bantuan Sampai ke Korban
-
Hashim Tegaskan Komitmen Gerindra untuk Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
-
Review Film Kuyank: Saatnya Horor Berbicara soal Realita Kultural, Bukan Hiperbola
Terkini
-
Rhoma Irama Lelang Jas dan Sorban Puluhan Tahun untuk Korban Bencana Sumatera
-
RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disetujui DPR untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
-
Tak Gentar Dikritik, Zulhas: Silakan Hujat, yang Penting Bantuan Sampai ke Korban
-
Hashim Tegaskan Komitmen Gerindra untuk Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
-
China Tegaskan Penguncian Radar ke Jet Tempur Jepang Sesuai Hukum Internasional