Matamata.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” secara serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan pada pembahasan tingkat satu yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa pembahasan RUU dimulai sejak 24 November 2025 melalui rapat kerja bersama pemerintah untuk mendengar penjelasan Presiden sekaligus membentuk Panitia Kerja (Panja).
“Dalam proses pembahasan, aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat,” kata Dede.
Ia melanjutkan, Panja kemudian melaksanakan pembahasan intensif bersama pemerintah, menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan membahas setiap pasal, sebelum menyerahkan teknis penyusunan akhir kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Laporan final dari kedua tim tersebut disampaikan pada 2 Desember 2025.
“Dalam rapat kerja tingkat satu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua,” tambahnya.
Dede memaparkan setidaknya lima alasan utama penyusunan RUU ini. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar relevan dengan perkembangan sosial serta mencegah tumpang tindih aturan. Kedua, adanya mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyesuaian seluruh aturan pidana di luar KUHP.
Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok sehingga ketentuan serupa dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah perlu disesuaikan. Keempat, untuk memperbaiki beberapa ketentuan di KUHP Nasional yang dinilai memerlukan penyempurnaan redaksi dan penyesuaian pola perumusan baru.
Kelima, urgensi memastikan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 berjalan tanpa hambatan demi mencegah ketidakpastian hukum dan disparitas pidana.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh Anggota Komisi III, pemerintah, tim ahli, Sekretariat Komisi III, Pusat Perancangan Undang-Undang, Pusat Analisis Legislatif, serta seluruh pihak yang mendukung penyelesaian RUU ini,” ujar Dede. (Antara)
Berita Terkait
-
Legislator Dukung Indonesia Maju sebagai Calon Presiden Dewan HAM PBB 2026
-
DPR Dukung Strategi Hilirisasi Pertanian Rp371 Triliun untuk Kedaulatan Pangan
-
Anggota DPR Desak Pemerintah Tangani Kasus Stunting di Lokasi Bencana Sumatera
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Legislator Dorong Kreativitas Gen Z Cari Solusi Sampah Jakarta
Terpopuler
-
Rebutan Suami, Yasmin Napper Jambak Megan Domani di Film 'Musuh Dalam Selimut'
-
Pemerintah Naikkan Anggaran Subsidi dan Bansos Jadi Rp1.300 Triliun pada APBN 2026
-
Wakil Ketua MPR Sebut Usulan Pilkada oleh DPRD Layak Dikaji untuk Perbaiki Demokrasi
-
Stok Beras Nasional Capai 3,39 Juta Ton, Pemerintah Targetkan Swasembada Gula 2026
-
Pemerintah Tambah 280 Unit Starlink untuk Pulihkan Komunikasi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Terkini
-
Pemerintah Naikkan Anggaran Subsidi dan Bansos Jadi Rp1.300 Triliun pada APBN 2026
-
Wakil Ketua MPR Sebut Usulan Pilkada oleh DPRD Layak Dikaji untuk Perbaiki Demokrasi
-
Stok Beras Nasional Capai 3,39 Juta Ton, Pemerintah Targetkan Swasembada Gula 2026
-
Pemerintah Tambah 280 Unit Starlink untuk Pulihkan Komunikasi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Jaga Kebersihan Selama Libur Nataru, Pengunjung Ragunan yang Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu