Matamata.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” secara serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan pada pembahasan tingkat satu yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa pembahasan RUU dimulai sejak 24 November 2025 melalui rapat kerja bersama pemerintah untuk mendengar penjelasan Presiden sekaligus membentuk Panitia Kerja (Panja).
“Dalam proses pembahasan, aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat,” kata Dede.
Ia melanjutkan, Panja kemudian melaksanakan pembahasan intensif bersama pemerintah, menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan membahas setiap pasal, sebelum menyerahkan teknis penyusunan akhir kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Laporan final dari kedua tim tersebut disampaikan pada 2 Desember 2025.
“Dalam rapat kerja tingkat satu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua,” tambahnya.
Dede memaparkan setidaknya lima alasan utama penyusunan RUU ini. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar relevan dengan perkembangan sosial serta mencegah tumpang tindih aturan. Kedua, adanya mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyesuaian seluruh aturan pidana di luar KUHP.
Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok sehingga ketentuan serupa dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah perlu disesuaikan. Keempat, untuk memperbaiki beberapa ketentuan di KUHP Nasional yang dinilai memerlukan penyempurnaan redaksi dan penyesuaian pola perumusan baru.
Kelima, urgensi memastikan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 berjalan tanpa hambatan demi mencegah ketidakpastian hukum dan disparitas pidana.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh Anggota Komisi III, pemerintah, tim ahli, Sekretariat Komisi III, Pusat Perancangan Undang-Undang, Pusat Analisis Legislatif, serta seluruh pihak yang mendukung penyelesaian RUU ini,” ujar Dede. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
-
DPR RI Pastikan Stok Beras dan Minyakita di Sumut Aman hingga 5 Bulan ke Depan
-
Bamsoet Dorong Advokat Muda Atasi Ketimpangan Akses Keadilan bagi Rakyat Kecil
Terpopuler
-
Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Bikin Penonton Jogja Menangis Haru
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
-
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Operasional 1.000 Kopdes Merah Putih pada 16 Mei
-
Rocky Gerung hingga Rudiantara Pantau Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
-
Kemenkes: WNA di Jakarta yang Berkontak Erat dengan Pasien Hantavirus Dinyatakan Negatif
Terkini
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
-
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Operasional 1.000 Kopdes Merah Putih pada 16 Mei
-
Rocky Gerung hingga Rudiantara Pantau Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
-
Kemenkes: WNA di Jakarta yang Berkontak Erat dengan Pasien Hantavirus Dinyatakan Negatif
-
KSAL: Awak KRI Canopus-936 Rampungkan Pelatihan 7 Bulan di Eropa