Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menuai kritik karena berangkat umrah di tengah bencana di wilayahnya.
Dasco menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah untuk memproses pemberhentian sementara tersebut. Saat ini, Mirwan dikabarkan tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Ditunjuk Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia menilai keputusan pencopotan permanen dari jabatan bupati harus diserahkan kepada DPRD Aceh Selatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalankan sesuai mekanisme.
Dasco juga menyebut bahwa partai politik pengusung Mirwan dalam pilkada sebelumnya telah memberikan sanksi imbas dari persoalan ini.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto turut menyoroti tindakan Mirwan. Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12) malam, Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian mengambil tindakan tegas.
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" kata Prabowo saat rapat tersebut.
Berita Terkait
-
Presiden Perintahkan Audit Layanan RS di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat Fasilitas Kesehatan
-
Prabowo Instruksikan Audit Menyeluruh RS di Papua usai Ibu Hamil Ditolak Perawatan
-
DPR Tinjau Pabrik Ban Michelin di Bekasi, Minta Proses PHK Dihentikan Sementara
-
Prabowo Bahas Situasi Terkini dan Enam Kesepakatan DPR Bersama Dasco di Istana
-
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Hentikan Kegiatan Seremonial yang Boros
Terpopuler
-
Eks Bos Olahraga China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat atas Kasus Suap Rp500 Miliar
-
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun
-
Titiek Soeharto Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk soal Dugaan Suap Izin Hutan di Sumatera
-
Dasco Desak Kemendagri Nonaktifkan Sementara Bupati Aceh Selatan Usai Sorotan Publik
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
Terkini
-
Eks Bos Olahraga China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat atas Kasus Suap Rp500 Miliar
-
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun
-
Titiek Soeharto Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk soal Dugaan Suap Izin Hutan di Sumatera
-
Rhoma Irama Lelang Jas dan Sorban Puluhan Tahun untuk Korban Bencana Sumatera
-
RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disetujui DPR untuk Disahkan Jadi Undang-Undang