Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2026. Keputusan tersebut masih menunggu hasil kajian, terutama dengan mempertimbangkan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau nggak,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.
Ia menyatakan pemerintah tidak ingin mengambil langkah spekulatif sebelum melihat capaian pertumbuhan ekonomi secara nyata. Menurut Purbaya, jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen, maka pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa dalam mengelola kebijakan PPN.
Dalam kondisi tersebut, penyesuaian PPN dapat dilakukan secara lebih fleksibel, baik berupa kenaikan maupun penurunan tarif, sesuai dengan kebutuhan perekonomian. “Kalau di atas 6 persen sih, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya. Kalau nggak menurunkan, menaikkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan meninjau kembali peluang penurunan tarif PPN. Namun, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif sebesar 1 persen.
Saat ini, Purbaya mengaku lebih memprioritaskan pembenahan sistem penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bea dan cukai. Ia juga akan mencermati perkembangan penerimaan negara pascaperbaikan sistem hingga triwulan II-2026.
Evaluasi awal terhadap rencana penyesuaian PPN dijadwalkan dilakukan paling cepat pada akhir triwulan I. “Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” tutur Purbaya.
Ia menambahkan bahwa rencana tersebut telah disusun secara tertulis. Meski demikian, Purbaya menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengeksekusi kebijakan fiskal, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Buka Peluang Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3 Persen
-
JK dan ICWA Soroti Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Indonesia
-
Mendes PDT: Pemutakhiran DTSEN Jadi Kunci Bantuan Sosial Tepat Sasaran
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Khofifah: Buruh Pilar Ekonomi Jatim, Pengusaha Wajib Bayar THR Tepat Waktu
Terpopuler
-
Tayang Lebaran Idul Fitri 2026, Film 'Pelangi di Mars' bakal Disambut Antusias Anak-anak
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
Terkini
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun