Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2026. Keputusan tersebut masih menunggu hasil kajian, terutama dengan mempertimbangkan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau nggak,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.
Ia menyatakan pemerintah tidak ingin mengambil langkah spekulatif sebelum melihat capaian pertumbuhan ekonomi secara nyata. Menurut Purbaya, jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen, maka pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa dalam mengelola kebijakan PPN.
Dalam kondisi tersebut, penyesuaian PPN dapat dilakukan secara lebih fleksibel, baik berupa kenaikan maupun penurunan tarif, sesuai dengan kebutuhan perekonomian. “Kalau di atas 6 persen sih, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya. Kalau nggak menurunkan, menaikkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan meninjau kembali peluang penurunan tarif PPN. Namun, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif sebesar 1 persen.
Saat ini, Purbaya mengaku lebih memprioritaskan pembenahan sistem penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bea dan cukai. Ia juga akan mencermati perkembangan penerimaan negara pascaperbaikan sistem hingga triwulan II-2026.
Evaluasi awal terhadap rencana penyesuaian PPN dijadwalkan dilakukan paling cepat pada akhir triwulan I. “Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” tutur Purbaya.
Ia menambahkan bahwa rencana tersebut telah disusun secara tertulis. Meski demikian, Purbaya menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengeksekusi kebijakan fiskal, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu: Pembentukan BUMN Baru oleh Danantara Lebih Untung ketimbang Investasi Obligasi
-
Menkeu Purbaya ke Bea Cukai: Jangan Main-main, Barang Selundupan Bikin Kita Semua Rugi
-
Jadi 'Jembatan' Kemenkeu dan BI, Thomas Djiwandono Resmi Disetujui DPR Pimpin Bank Sentral
-
Rupiah Menguat ke Rp16.780, Menkeu Sebut Bukan Hanya karena Efek Thomas Djiwandono
-
Indonesia 'Guncang' Pasar Global, Harga Timah Tembus 50 Ribu Dolar AS Usai Tambang Ilegal Disikat
Terpopuler
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Menkes Budi Gunadi Tinjau RSUD Maba, Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan di Halmahera Timur
Terkini
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Menkes Budi Gunadi Tinjau RSUD Maba, Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan di Halmahera Timur