Matamata.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung, dengan syarat seluruh partai politik sepakat dan tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyetujui usulan tersebut apabila seluruh partai politik bersepakat menerima mekanisme pilkada tidak langsung.
“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan respons publik terhadap wacana tersebut. Menurut Viva Yoga, usulan pilkada melalui DPRD dapat diterima selama tidak memicu pro-kontra yang tajam dan meluas di masyarakat.
“Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, secara ketatanegaraan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur secara eksplisit apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
Oleh sebab itu, PAN memandang kedua mekanisme tersebut sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum.
“Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Viva Yoga merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.
Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy yang berada dalam kewenangan DPR dan pemerintah.
Usulan pilkada melalui DPRD sebelumnya disampaikan Partai Golkar. Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dalam siaran pers Minggu (21/12), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Selain itu, Partai Golkar juga merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem pemilu proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, serta tata kelola pemilu guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. (Antara)
Berita Terkait
-
Golkar Tekankan Legislator Daerah Harus Sigap Hadapi Bencana
-
Bahlil Dorong Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Bahas Regulasi Dimulai Tahun Depan
-
Anggaran Penataan Gedung Sate Disorot: Legislator Sebut Mirip 'Siluman' dan Tak Transparan"
-
Golkar: Bahlil Tegas Jalankan Arahan Presiden, Tak Gentar Jaga Marwah Negara
-
PKB Tegaskan Aksi di Trans7 Sebagai Bentuk Solidaritas untuk Ulama dan Pesantren
Terpopuler
-
DanantaraPLN Teken HoA, Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian
Terkini
-
DanantaraPLN Teken HoA, Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian
-
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar