Matamata.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen. Menurutnya, angka tersebut terlalu tinggi dan akan menjadi beban berat bagi partai politik untuk mencapainya pada pemilu mendatang.
"Saya kira kalau 7 persen itu memang terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Meski menganggap angka 7 persen berlebihan, Muzani menegaskan bahwa syarat ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, penentuan besaran angka pastinya akan bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR, apakah angka 4 persen yang sekarang ini akan dinaikkan atau tetap. Tapi kalau langsung ke 7 persen, saya kira terlalu tinggi," imbuhnya.
Usulan Konsisten dari NasDem Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini dipertegas oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa. NasDem mendorong angka tersebut masuk dalam pembahasan regulasi pemilu terbaru.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Badan Legislasi DPR RI yang memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2026.
Landasan Putusan Mahkamah Konstitusi Wacana perubahan ambang batas ini juga dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024. Dalam putusan atas gugatan Perludem tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas pada angka 4 persen yang berlaku saat ini.
MK menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen agar lebih rasional sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, guna memastikan suara rakyat tidak terbuang sia-sia namun tetap menjaga penyederhanaan partai di parlemen. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ketua MPR dan Ketum Muhammadiyah Bahas Tantangan Geopolitik hingga Dukungan untuk Palestina
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Yusril Usul Penggabungan Suara Partai Pasca-Pemilu guna Cegah Suara Hangus
-
MPR Dukung Presiden Prabowo Mediasi Konflik AS-Iran Pasca-Wafatnya Ali Khamenei
-
Megawati: Pilkada Lewat DPRD Khianati Reformasi dan Putusan MK!
Terpopuler
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
Beban Kerja Tinggi, Pemprov DKI Setujui Penambahan Personel Satpol PP
-
Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia
-
Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
Terkini
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
Beban Kerja Tinggi, Pemprov DKI Setujui Penambahan Personel Satpol PP
-
Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia
-
Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah