Matamata.com - Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban diketahui terjebak dalam sindikat penipuan daring (online scamming) setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus iming-iming gaji besar untuk menarik minat calon korban.
“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12) malam.
Setelah korban tertarik, pihak sponsor mengurus seluruh dokumen perjalanan, mulai dari paspor, visa, hingga tiket keberangkatan. Namun, setibanya di Kamboja, paspor para korban diambil oleh sponsor dan mereka dibawa ke lokasi kerja yang tidak diketahui.
“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tutur Irhamni.
Selama bekerja, para korban berada di bawah tekanan. Jika gagal memenuhi target pekerjaan, mereka dijatuhi hukuman fisik maupun psikis. Irhamni merinci hukuman tersebut mulai dari push up, sit up, hingga lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali.
Berdasarkan keterangan polisi, para korban berhasil melarikan diri ke KBRI saat pengawasan dari pihak pengelola lengah, salah satunya ketika sedang diajak makan bersama. Irhamni juga menyebutkan bahwa atasan atau bos dari tempat korban bekerja merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Menindaklanjuti kasus ini, Desk Ketenagakerjaan Polri akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan korban. Langkah ini diambil guna menerbitkan laporan polisi untuk mengejar perekrut, pemimpin tim (team leader), hingga pemilik usaha.
“Desk berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI. Ia menegaskan langkah ini adalah implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ke-7.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Syahardiantono. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapim TNI-Polri di Istana, Evaluasi Kinerja dan Persiapan Agenda Nasional
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional