Matamata.com - Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban diketahui terjebak dalam sindikat penipuan daring (online scamming) setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus iming-iming gaji besar untuk menarik minat calon korban.
“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12) malam.
Setelah korban tertarik, pihak sponsor mengurus seluruh dokumen perjalanan, mulai dari paspor, visa, hingga tiket keberangkatan. Namun, setibanya di Kamboja, paspor para korban diambil oleh sponsor dan mereka dibawa ke lokasi kerja yang tidak diketahui.
“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tutur Irhamni.
Selama bekerja, para korban berada di bawah tekanan. Jika gagal memenuhi target pekerjaan, mereka dijatuhi hukuman fisik maupun psikis. Irhamni merinci hukuman tersebut mulai dari push up, sit up, hingga lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali.
Berdasarkan keterangan polisi, para korban berhasil melarikan diri ke KBRI saat pengawasan dari pihak pengelola lengah, salah satunya ketika sedang diajak makan bersama. Irhamni juga menyebutkan bahwa atasan atau bos dari tempat korban bekerja merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Menindaklanjuti kasus ini, Desk Ketenagakerjaan Polri akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan korban. Langkah ini diambil guna menerbitkan laporan polisi untuk mengejar perekrut, pemimpin tim (team leader), hingga pemilik usaha.
“Desk berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI. Ia menegaskan langkah ini adalah implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ke-7.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Syahardiantono. (Antara)
Berita Terkait
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara
-
DPR Sahkan RUU Polri, Menteri Hukum Sebut Regulasi Baru Dukung Adaptasi Teknologi
-
Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan
-
Ada Anomali Harga Sawit, Mentan Amran: Perintah Presiden, Bela 15 Juta Petani
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan