Matamata.com - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan melakukan impor beras, gula konsumsi, serta jagung pakan pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil menyusul penguatan produksi nasional dan ketersediaan stok yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan komoditas pangan pokok strategis tersebut akan dipasok dari hasil produksi petani domestik.
"(Gula) konsumsi kita tidak ada impor. Jadi untuk (gula) konsumsi, kita tidak ada impor. Impor beras konsumsi (juga) tidak ada. Beras industri tidak jadi. Kalau konsumsi, kita hampir semuanya sudah swasembada," ujar Tatang di Jakarta, Kamis (1/1).
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan Neraca Komoditas (NK) Tahun 2026 yang mengutamakan pasokan dalam negeri berdasarkan usulan pelaku usaha dan verifikasi kementerian terkait.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi kesejahteraan petani dan peternak.
"Untuk tahun 2026, pemerintah dalam komando Bapak Presiden Prabowo Subianto, terus berkomitmen menjaga petani dan peternak pangan Indonesia. Petani dan peternak kita tidak boleh rugi. Mereka harus sejahtera," tegas Amran.
Pemerintah mencatat beberapa poin krusial dalam Neraca Komoditas 2026 sebagai berikut:
- Beras: Tidak ada kuota impor untuk beras umum maupun beras bahan baku industri (tepung beras/bihun). Pelaku usaha didorong mengoptimalkan bahan baku lokal.
- Gula Konsumsi: Stok pindahan (carry over) dari 2025 tercatat sebesar 1,437 juta ton. Dengan estimasi produksi mencapai 2,7–3 juta ton dan kebutuhan tahunan 2,836 juta ton, Indonesia diproyeksikan mengalami surplus.
- Jagung Pakan: Produksi 2026 diproyeksikan sebesar 18 juta ton dengan kebutuhan nasional 17,055 juta ton. Stok carry over dari 2025 yang mencapai 4,521 juta ton memastikan ketersediaan jagung sangat mencukupi tanpa impor.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, bahan baku lokal mampu memenuhi spesifikasi industri, baik dari segi kadar amilosa, kebersihan, hingga tingkat kekerasan yang dibutuhkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Bapanas Antisipasi Deflasi Pangan 2026: Stok Cabai dan Jagung SPHP Mulai Disalurkan
-
DPR RI Pastikan Stok Beras dan Minyakita di Sumut Aman hingga 5 Bulan ke Depan
-
Kemendag Perketat Impor Komoditas Pertanian Mulai 8 Mei 2026, Ini Daftar Aturannya
-
Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, DPR Puji Akselerasi Swasembada Pangan Mentan Amran
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terpopuler
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
Rupiah Melemah, Prabowo Beri Restu BI Jalankan 7 Jurus Penyelamatan Ini
-
Polresta Bandara Soetta Usut Kasus Haji Ilegal, Jemaah Bayar hingga Rp250 Juta
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Pelajar Jabar di Istana: "Silakan Keliling Sebeum Rapat"
-
Realisasi APBN Kuartal I 2026: Pendapatan Negara Rp574,9 T, Defisit 0,93 Persen terhadap PDB
Terkini
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
Rupiah Melemah, Prabowo Beri Restu BI Jalankan 7 Jurus Penyelamatan Ini
-
Polresta Bandara Soetta Usut Kasus Haji Ilegal, Jemaah Bayar hingga Rp250 Juta
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Pelajar Jabar di Istana: "Silakan Keliling Sebeum Rapat"
-
Realisasi APBN Kuartal I 2026: Pendapatan Negara Rp574,9 T, Defisit 0,93 Persen terhadap PDB