Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Permohonan ini diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi telah menerima surat permohonan penyitaan tersebut. Adapun aset yang dibidik jaksa berlokasi di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Suratnya baru kami terima hari ini mengenai permohonan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup persidangan lanjutan.
Purwanto menjelaskan bahwa majelis hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut. Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk saling memberikan tanggapan.
"Nanti sambil berjalan kami sampaikan, supaya baik penuntut umum maupun penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat dan menanggapi hal-hal yang dimohonkan," tambahnya.
Pihak Nadiem Ajukan Keberatan Merespons permohonan tersebut, tim advokat Nadiem Makarim menyatakan keberatan secara lisan di persidangan. Mereka berargumen bahwa berdasarkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, penyitaan seharusnya didasari bukti konkret atas keuntungan yang diterima terdakwa.
Pihak penasihat hukum mengaku hingga kini belum menerima rincian perhitungan kerugian negara secara resmi dari JPU. Mereka menilai permohonan penyitaan tersebut tidak sesuai hukum dan mencederai hak-hak terdakwa.
"Kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia," tegas salah satu anggota tim advokat Nadiem.
Status Penangguhan Penahanan dan Izin Berobat Dalam sidang yang sama, hakim mengabulkan permohonan izin berobat bagi Nadiem Makarim. Namun, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim menyatakan belum melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem juga didakwa menerima aliran uang senilai Rp809,59 miliar dari proyek yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa tersebut.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
-
Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
-
Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Masih Jalani Perawatan Pascabedah
Terpopuler
-
Ambil Paksa Sang Buah Hati, Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas Anak
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
Terkini
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Menkes Budi Gunadi Tinjau RSUD Maba, Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan di Halmahera Timur