Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Putusan sela ini akan menentukan nasib kelanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjeratnya. "Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah ini, majelis hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Nadiem terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika eksepsi diterima, maka dakwaan JPU dianggap batal demi hukum dan Nadiem bebas dari status terdakwa dalam berkas tersebut. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.
Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. JPU menyebut tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.
JPU mendakwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak swasta, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang ditengarai berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Hal ini dikaitkan JPU dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem berupa surat berharga yang tercatat dalam LHKPN 2022 senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak Sekalian
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
-
Nadiem Makarim Mengaku Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Sebut 'Rugi' Selama Menjabat
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
Terpopuler
-
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila
Terkini
-
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila