Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Putusan sela ini akan menentukan nasib kelanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjeratnya. "Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah ini, majelis hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Nadiem terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika eksepsi diterima, maka dakwaan JPU dianggap batal demi hukum dan Nadiem bebas dari status terdakwa dalam berkas tersebut. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.
Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. JPU menyebut tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.
JPU mendakwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak swasta, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang ditengarai berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Hal ini dikaitkan JPU dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem berupa surat berharga yang tercatat dalam LHKPN 2022 senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
-
Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak Sekalian
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
-
Nadiem Makarim Mengaku Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Sebut 'Rugi' Selama Menjabat
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara