Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Putusan sela ini akan menentukan nasib kelanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjeratnya. "Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah ini, majelis hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Nadiem terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika eksepsi diterima, maka dakwaan JPU dianggap batal demi hukum dan Nadiem bebas dari status terdakwa dalam berkas tersebut. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.
Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. JPU menyebut tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.
JPU mendakwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak swasta, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang ditengarai berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Hal ini dikaitkan JPU dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem berupa surat berharga yang tercatat dalam LHKPN 2022 senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,9 T, Anak Riza Chalid Ajukan Banding
-
Ahok Pastikan Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
-
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
-
Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud: Jaksa Bidik Aset Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim
Terpopuler
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun
Terkini
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun