Matamata.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mempertimbangkan untuk menghadirkan pihak Google sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi tudingan jaksa mengenai aliran dana dan investasi yang disebut-sebut berkaitan dengan keuntungan pribadi Nadiem.
"Tentunya ini penting sekali karena Google adalah pihak yang selalu disebut memberikan keuntungan kepada Nadiem. Google sendiri sudah menyampaikan pernyataan resmi mereka," ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam wawancara usai agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Ari menegaskan bahwa surat resmi dari Google yang sebelumnya dibacakan di persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam peran perusahaan tersebut pada proyek digitalisasi pendidikan ini.
Bantah Aliran Dana Investasi Terkait dakwaan jaksa mengenai aliran dana Rp809 miliar, Ari membantah uang tersebut mengalir ke rekening pribadi kliennya sebagai keuntungan korupsi. Ia menyebut investasi Google di GoTo murni urusan korporasi.
"Dana investasi itu kembali seutuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Catatannya jelas dan tidak bisa direkayasa. Tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian," tegas Ari.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dakwaan merinci kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Terkait LHKPN Rp5,59 Triliun Jaksa menduga Nadiem menerima Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, yang sumber dananya disebut berasal dari investasi Google di PT AKAB. Jaksa juga menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka yang masih buron, Jurist Tan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud: Jaksa Bidik Aset Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim
-
Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
-
Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Masih Jalani Perawatan Pascabedah
-
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun
Terpopuler
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
-
Kunjungan Prabowo ke Kalsel: Hambatan Lahan Sekolah Rakyat Langsung Beres!
-
Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
5 Rekomendasi Kulkas Tahan Lama untuk Rumah di 2026
Terkini
-
Kunjungan Prabowo ke Kalsel: Hambatan Lahan Sekolah Rakyat Langsung Beres!
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Geger Penyelidikan Kriminal Jerome Powell oleh Trump, Kurs Dolar AS Langsung Ambruk!
-
Jadi Pusat Protein Nasional, Gorontalo Utara Siap Mulai Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi