Matamata.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mempertimbangkan untuk menghadirkan pihak Google sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi tudingan jaksa mengenai aliran dana dan investasi yang disebut-sebut berkaitan dengan keuntungan pribadi Nadiem.
"Tentunya ini penting sekali karena Google adalah pihak yang selalu disebut memberikan keuntungan kepada Nadiem. Google sendiri sudah menyampaikan pernyataan resmi mereka," ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam wawancara usai agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Ari menegaskan bahwa surat resmi dari Google yang sebelumnya dibacakan di persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam peran perusahaan tersebut pada proyek digitalisasi pendidikan ini.
Bantah Aliran Dana Investasi Terkait dakwaan jaksa mengenai aliran dana Rp809 miliar, Ari membantah uang tersebut mengalir ke rekening pribadi kliennya sebagai keuntungan korupsi. Ia menyebut investasi Google di GoTo murni urusan korporasi.
"Dana investasi itu kembali seutuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Catatannya jelas dan tidak bisa direkayasa. Tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian," tegas Ari.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dakwaan merinci kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Terkait LHKPN Rp5,59 Triliun Jaksa menduga Nadiem menerima Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, yang sumber dananya disebut berasal dari investasi Google di PT AKAB. Jaksa juga menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka yang masih buron, Jurist Tan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
-
Nadiem Makarim Mengaku Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Sebut 'Rugi' Selama Menjabat
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen