Elara | MataMata.com
Arsip foto - Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham (kedua dari kiri), Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya (kedua dari kanan), dan Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey (kanan) menghadiri Press Conference HUT Ke-9 PAAI. ANTARA/ HO-PAAI.

Matamata.com - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) resmi melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang terhadap regulasi perpajakan yang dinilai memberatkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi agen asuransi.

Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, menyatakan bahwa beberapa aturan saat ini tidak adil bagi agen asuransi individual. PAAI menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi landasan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Menurut Idaham, kebijakan saat ini mengakibatkan mayoritas agen mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 'kurang bayar' dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kini kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan penuh layaknya sebuah badan usaha.

Masalah Status Hukum Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menambahkan adanya kontradiksi antara regulasi industri dan perpajakan. Secara aturan industri, agen hanya boleh berafiliasi pada satu perusahaan, namun dalam pajak mereka justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa independen.

“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan bagi kami,” tegas Wong Sandy Surya.

Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menilai ketentuan dalam PMK 81/2024 lebih cocok diterapkan bagi pialang (broker) asuransi yang memiliki struktur usaha formal, bukan agen individual.

"Agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka dipaksa memikul kewajiban administrasi penuh layaknya perusahaan," jelas Henny.

Atas kondisi tersebut, PAAI mendesak Kementerian Keuangan untuk:

  • Meninjau kembali kebijakan perpajakan bagi agen asuransi.
  • Menetapkan kejelasan status hukum perpajakan agen.
  • Membuka kembali akses penggunaan NPPN.
  • Menyesuaikan sistem Coretax agar proporsional.
  • Menyelenggarakan diskusi resmi (audiensi) untuk mencari solusi bersama.

“PAAI berkomitmen mendukung penerimaan negara, namun kami mendorong kebijakan yang adil dan konsisten bagi profesi agen,” tutup Henny. (Antara)

Load More