Matamata.com - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) resmi melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang terhadap regulasi perpajakan yang dinilai memberatkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi agen asuransi.
Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, menyatakan bahwa beberapa aturan saat ini tidak adil bagi agen asuransi individual. PAAI menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi landasan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).
Menurut Idaham, kebijakan saat ini mengakibatkan mayoritas agen mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 'kurang bayar' dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kini kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan penuh layaknya sebuah badan usaha.
Masalah Status Hukum Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menambahkan adanya kontradiksi antara regulasi industri dan perpajakan. Secara aturan industri, agen hanya boleh berafiliasi pada satu perusahaan, namun dalam pajak mereka justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa independen.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan bagi kami,” tegas Wong Sandy Surya.
Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menilai ketentuan dalam PMK 81/2024 lebih cocok diterapkan bagi pialang (broker) asuransi yang memiliki struktur usaha formal, bukan agen individual.
"Agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka dipaksa memikul kewajiban administrasi penuh layaknya perusahaan," jelas Henny.
Atas kondisi tersebut, PAAI mendesak Kementerian Keuangan untuk:
- Meninjau kembali kebijakan perpajakan bagi agen asuransi.
- Menetapkan kejelasan status hukum perpajakan agen.
- Membuka kembali akses penggunaan NPPN.
- Menyesuaikan sistem Coretax agar proporsional.
- Menyelenggarakan diskusi resmi (audiensi) untuk mencari solusi bersama.
“PAAI berkomitmen mendukung penerimaan negara, namun kami mendorong kebijakan yang adil dan konsisten bagi profesi agen,” tutup Henny. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
-
Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak
-
Menkeu Purbaya ke Bea Cukai: Jangan Main-main, Barang Selundupan Bikin Kita Semua Rugi
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
Terpopuler
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal