Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam operasi yang berlangsung pada 9-10 Januari 2026 tersebut.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut sebagai pihak penerima," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Selain dari unsur pejabat pajak, KPK juga menetapkan dua tersangka sebagai pemberi suap, yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP.
Konstruksi Hukum dan Penahanan Ketiga pejabat pajak (DWB, AGS, dan ASB) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sementara itu, pihak pemberi suap (ABD dan EY) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dipusatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
OTT Sektor Pertambangan Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan OTT pertama yang digelar KPK pada tahun 2026. Sebelumnya, tim satgas KPK mengamankan total delapan orang dalam rangkaian operasi di Jakarta.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik lancung ini diduga berkaitan dengan pengaturan beban pajak di sektor pertambangan untuk periode pemeriksaan 2021-2026. KPK berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal pajak ini. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
-
OTT KPK Imigrasi Jakbar: Kepala Kantor Imigrasi dan Belasan Orang Ditangkap
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen