Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam operasi yang berlangsung pada 9-10 Januari 2026 tersebut.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut sebagai pihak penerima," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Selain dari unsur pejabat pajak, KPK juga menetapkan dua tersangka sebagai pemberi suap, yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP.
Konstruksi Hukum dan Penahanan Ketiga pejabat pajak (DWB, AGS, dan ASB) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sementara itu, pihak pemberi suap (ABD dan EY) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dipusatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
OTT Sektor Pertambangan Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan OTT pertama yang digelar KPK pada tahun 2026. Sebelumnya, tim satgas KPK mengamankan total delapan orang dalam rangkaian operasi di Jakarta.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik lancung ini diduga berkaitan dengan pengaturan beban pajak di sektor pertambangan untuk periode pemeriksaan 2021-2026. KPK berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal pajak ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
Terpopuler
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan