Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam operasi yang berlangsung pada 9-10 Januari 2026 tersebut.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut sebagai pihak penerima," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Selain dari unsur pejabat pajak, KPK juga menetapkan dua tersangka sebagai pemberi suap, yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP.
Konstruksi Hukum dan Penahanan Ketiga pejabat pajak (DWB, AGS, dan ASB) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sementara itu, pihak pemberi suap (ABD dan EY) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dipusatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
OTT Sektor Pertambangan Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan OTT pertama yang digelar KPK pada tahun 2026. Sebelumnya, tim satgas KPK mengamankan total delapan orang dalam rangkaian operasi di Jakarta.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik lancung ini diduga berkaitan dengan pengaturan beban pajak di sektor pertambangan untuk periode pemeriksaan 2021-2026. KPK berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal pajak ini. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
-
KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Bupati Sudewo Ditangkap KPK! Penyanyi Lia Ladysta '3 Srigala', Bereaksi Keras
Terpopuler
-
Berantas Saham Gorengan, Menkeu Purbaya Siapkan PMK Baru untuk Investasi Dapen
-
Airlangga Prediksi Ekonomi Kuartal IV-2025 Tumbuh Lebih Tinggi dari Kuartal III
-
Ambil Paksa Sang Buah Hati, Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas Anak
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
Terkini
-
Berantas Saham Gorengan, Menkeu Purbaya Siapkan PMK Baru untuk Investasi Dapen
-
Airlangga Prediksi Ekonomi Kuartal IV-2025 Tumbuh Lebih Tinggi dari Kuartal III
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza