Matamata.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.52 WIB. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi (tersangka lain)," ujar Dito kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Dito mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media setelah proses pemeriksaan selesai. "Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa," tambahnya singkat.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam temuan awal, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya bersama pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu.
Persoalan utama dalam kasus ini berakar pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kala itu membagi kuota tersebut secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. Ketidaksesuaian ini sebelumnya juga telah menjadi temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang mencium adanya kejanggalan dalam tata kelola penyelenggaraan haji 2024. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
-
KPK Sebut Ketum Kesthuri Diduga Alirkan 406 Ribu Dolar AS ke Stafsus Eks Menag Yaqut
-
Besok Deadline! KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor Kekayaan Periode 2025
Terpopuler
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
DPR dan Pemerintah Jamin Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tidak Naik
-
Mendagri Terbitkan SE Aturan WFH ASN Pemda, Berlaku Setiap Hari Jumat
-
Update Harga Telur Ayam Hari Ini: Bapanas Sebut Stok Melimpah dan Mulai Turun
-
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Blue House Korea Selatan
Terkini
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
DPR dan Pemerintah Jamin Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tidak Naik
-
Mendagri Terbitkan SE Aturan WFH ASN Pemda, Berlaku Setiap Hari Jumat
-
Update Harga Telur Ayam Hari Ini: Bapanas Sebut Stok Melimpah dan Mulai Turun
-
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Blue House Korea Selatan