Matamata.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana meninjau hambatan yang mengganjal industri Dana Pensiun (Dapen) dan asuransi untuk masuk ke pasar modal. Langkah ini bertujuan mendorong industri pengelola dana tersebut meningkatkan porsi investasi mereka di bursa saham.
Purbaya menduga, selama ini pelaku industri memiliki kekhawatiran terkait adanya "aturan tidak tertulis" atau intervensi dalam investasi saham.
“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah tidak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, apa kendalanya atau bisa tidak mereka tingkatkan investasi ke bursa saham,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.
Bendahara Negara ini optimistis mampu meyakinkan pengelola Dapen dan asuransi seiring dengan komitmen perbaikan manajemen di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, praktik manipulasi pasar atau "saham gorengan" akan diberantas secara bertahap.
"Harusnya goreng-goreng saham yang tidak jelas akan makin berkurang di bursa," tegasnya.
Limit Investasi Naik ke 20 Persen Sebagai langkah konkret, Pemerintah menetapkan arah kebijakan untuk meningkatkan batas (limit) investasi saham bagi industri Dapen dan asuransi menjadi 20 persen. Pada tahap awal, investasi akan difokuskan pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45.
Kebijakan ini diambil sebagai strategi menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal. Purbaya menekankan bahwa meskipun limit dibebaskan hingga 20 persen, pengawasan ketat akan dilakukan agar dana publik tidak masuk ke saham-saham yang rawan manipulasi.
“Kita bebaskan ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak 'goreng-gorengan'. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, pengelola dana tetap memiliki fleksibilitas dalam penempatan portofolio lain, termasuk Surat Utang Negara (SUN). Peningkatan limit ini diharapkan menjadi "bahan bakar" baru bagi likuiditas pasar modal Indonesia.
Purbaya juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman masa lalu, di mana penempatan investasi pada saham kecil yang tidak likuid sangat rentan dimanipulasi.
“Saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” tambahnya. Saat ini, aturan teknis tersebut sedang digodok dan berpotensi dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar bisa segera diimplementasikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhaj Pastikan Perlindungan dan Penanganan Medis Jamaah Umrah di Negara Transit
-
Menkeu Purbaya: Batas Defisit 3 Persen Harga Mati, Fokus Optimalkan Investasi
-
Luhut Usulkan Reformasi Pasar Modal ke Presiden: Indonesia Bisa Tiru India
-
Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN
Terpopuler
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan