Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel untuk mencari putra-putri terbaik bangsa guna mengisi jabatan strategis tersebut.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyatakan bahwa proses seleksi telah resmi dimulai. "Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi profesional untuk berpartisipasi guna memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional," ujar Arief dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).
Pembentukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026. Purbaya akan memimpin sembilan anggota tim seleksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari otoritas moneter hingga pakar hukum.
Daftar Anggota Pansel OJK 2026:
- Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua merangkap Anggota)
- Perry Warjiyo (Gubernur BI)
- Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)
- Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Setneg)
- Aida S. Budiman (Deputi Gubernur BI)
- Erwan Agus Purwanto (Kemenpan-RB)
- Dhahana Putra (Dirjen Perundang-undangan)
- Muhammad Rullyandi (Pakar Hukum Tata Negara)
- Gusti Aju Dewi (Pakar Grafologi)
Jabatan yang Diperebutkan: Ada tiga posisi krusial yang akan diisi melalui seleksi ini, yaitu:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Persyaratan Utama dan Mekanisme Pendaftaran Calon pelamar wajib memenuhi kriteria integritas, pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, dan berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026. Selain itu, pendaftar tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan dibagi menjadi empat tahap:
- Tahap I: Seleksi Administratif.
- Tahap II: Penilaian Rekam Jejak, Makalah, dan Masukan Masyarakat.
- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.
- Tahap IV: Wawancara Akhir (Afirmasi).
Hasil akhir seleksi ini akan diumumkan melalui kanal resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia, dengan keputusan yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Kejagung Setor Pemulihan Aset Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Ada dari Eddy Tansil
-
Harga Pertamax Naik Per 10 Juni 2026, Ini Insentif yang Disiapkan Pemerintah
-
Rupiah Melemah dan IHSG Turun, Banggar DPR RI Minta Pemerintah Lakukan 3 Langkah Ini
-
Siap-siap! Menkeu Bakal Perketat Efisiensi Anggaran dan Skema Bansos di 2027
Terpopuler
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
Terkini
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan