Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel untuk mencari putra-putri terbaik bangsa guna mengisi jabatan strategis tersebut.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyatakan bahwa proses seleksi telah resmi dimulai. "Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi profesional untuk berpartisipasi guna memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional," ujar Arief dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).
Pembentukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026. Purbaya akan memimpin sembilan anggota tim seleksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari otoritas moneter hingga pakar hukum.
Daftar Anggota Pansel OJK 2026:
- Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua merangkap Anggota)
- Perry Warjiyo (Gubernur BI)
- Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)
- Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Setneg)
- Aida S. Budiman (Deputi Gubernur BI)
- Erwan Agus Purwanto (Kemenpan-RB)
- Dhahana Putra (Dirjen Perundang-undangan)
- Muhammad Rullyandi (Pakar Hukum Tata Negara)
- Gusti Aju Dewi (Pakar Grafologi)
Jabatan yang Diperebutkan: Ada tiga posisi krusial yang akan diisi melalui seleksi ini, yaitu:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Persyaratan Utama dan Mekanisme Pendaftaran Calon pelamar wajib memenuhi kriteria integritas, pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, dan berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026. Selain itu, pendaftar tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan dibagi menjadi empat tahap:
- Tahap I: Seleksi Administratif.
- Tahap II: Penilaian Rekam Jejak, Makalah, dan Masukan Masyarakat.
- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.
- Tahap IV: Wawancara Akhir (Afirmasi).
Hasil akhir seleksi ini akan diumumkan melalui kanal resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia, dengan keputusan yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Blueray Cargo: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
-
Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak
-
Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik pada 2027
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global
Terpopuler
-
Kemendikdasmen Beri Bantuan School Kit dan Trauma Healing Murid Korban Kebakaran Kemayoran
-
DPR Minta Kemenekraf Lobi Kemenkeu Tunda Tarif Pajak Normal Sektor Ekraf
-
Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta
-
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji PT Maktour, Periksa 4 Staf dan Panggil Fuad Hasan
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
Terkini
-
Kemendikdasmen Beri Bantuan School Kit dan Trauma Healing Murid Korban Kebakaran Kemayoran
-
DPR Minta Kemenekraf Lobi Kemenkeu Tunda Tarif Pajak Normal Sektor Ekraf
-
Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta
-
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji PT Maktour, Periksa 4 Staf dan Panggil Fuad Hasan
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang