Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel untuk mencari putra-putri terbaik bangsa guna mengisi jabatan strategis tersebut.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyatakan bahwa proses seleksi telah resmi dimulai. "Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi profesional untuk berpartisipasi guna memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional," ujar Arief dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).
Pembentukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026. Purbaya akan memimpin sembilan anggota tim seleksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari otoritas moneter hingga pakar hukum.
Daftar Anggota Pansel OJK 2026:
- Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua merangkap Anggota)
- Perry Warjiyo (Gubernur BI)
- Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)
- Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Setneg)
- Aida S. Budiman (Deputi Gubernur BI)
- Erwan Agus Purwanto (Kemenpan-RB)
- Dhahana Putra (Dirjen Perundang-undangan)
- Muhammad Rullyandi (Pakar Hukum Tata Negara)
- Gusti Aju Dewi (Pakar Grafologi)
Jabatan yang Diperebutkan: Ada tiga posisi krusial yang akan diisi melalui seleksi ini, yaitu:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Persyaratan Utama dan Mekanisme Pendaftaran Calon pelamar wajib memenuhi kriteria integritas, pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, dan berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026. Selain itu, pendaftar tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan dibagi menjadi empat tahap:
- Tahap I: Seleksi Administratif.
- Tahap II: Penilaian Rekam Jejak, Makalah, dan Masukan Masyarakat.
- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.
- Tahap IV: Wawancara Akhir (Afirmasi).
Hasil akhir seleksi ini akan diumumkan melalui kanal resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia, dengan keputusan yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai
-
Danantara Bukan Regulator, Pengamat: Kekhawatiran di Pasar Modal Terlalu Dini
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
Banggar DPR Dorong Pimpinan Baru OJK Pulihkan Kepercayaan Pasar Modal
Terpopuler
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
Tindak Lanjut Pertemuan Pengusaha, Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi di Istana
-
Indonesia-UEA Kaji Kebijakan Bebas Visa dan Penambahan Rute Penerbangan Langsung
-
Ma'ruf Amin Targetkan Ekonomi Syariah Jadi Arus Utama Ekonomi Nasional dalam 25 Tahun
-
Demi Kebaikan Sang Bunda, Junior Roberts Akui Sering Lakukan Kebohongan Kecil
Terkini
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
Tindak Lanjut Pertemuan Pengusaha, Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi di Istana
-
Indonesia-UEA Kaji Kebijakan Bebas Visa dan Penambahan Rute Penerbangan Langsung
-
Ma'ruf Amin Targetkan Ekonomi Syariah Jadi Arus Utama Ekonomi Nasional dalam 25 Tahun
-
Kemenhaj Gelar Manasik Haji Nasional 2026 Serentak, Fokus pada Kesiapan Fisik dan Fikih