Matamata.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026 terkait sentralisasi investasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki otoritas untuk melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Seluruh proyek PLTSa di Indonesia kini wajib melalui mekanisme satu pintu di bawah pengawasan Danantara.
“Sesuai regulasi terbaru tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” ujar Desy di Samarinda, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan sentralisasi ini secara otomatis menggugurkan rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing. Dampak paling signifikan adalah terhentinya negosiasi intensif dengan investor asal Korea Selatan—pihak yang juga terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Desy menambahkan, pemerintah pusat menilai pengambilalihan wewenang oleh Danantara sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan teknologi dan skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia memiliki standar kualitas seragam di bawah pengawasan negara.
Menanggapi aturan tersebut, Dinas PUPR Samarinda menyatakan kepatuhannya dan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun daerah kepada Danantara.
Meski kewenangan eksekusi berpindah ke pusat, Desy mengingatkan bahwa penanganan volume sampah di TPA Sambutan harus tetap menjadi prioritas utama yang segera diselesaikan oleh pemegang kebijakan baru. (Antara)
Berita Terkait
-
Indonesia-UEA Kaji Kebijakan Bebas Visa dan Penambahan Rute Penerbangan Langsung
-
Banggar DPR Desak Presiden Prabowo Pimpin Reformasi Sektor Keuangan dan Fiskal
-
Danantara Bukan Regulator, Pengamat: Kekhawatiran di Pasar Modal Terlalu Dini
-
Menkeu: Pembentukan BUMN Baru oleh Danantara Lebih Untung ketimbang Investasi Obligasi
-
Bantah Isu BUMN Rugi, Danantara Bidik Keuntungan Hingga Rp350 Triliun
Terpopuler
-
Pulihkan Sarana Pascabencana, Kemenag Kucurkan Ratusan Miliar untuk Madrasah dan Pesantren di Sumatera
-
Cegah Abrasi di Kuta hingga Candidasa, Jepang Garap Proyek Jumbo Rp1,08 T di Bali
-
Danantara Kelola PLTSa Samarinda, Proyek Strategis Nasional Resmi Satu Pintu
-
Fadli Zon: MTN Seni Budaya Adalah Fondasi Generasi Emas 2045
-
Tempuh Jalan Damai, Pandji Pragiwaksono Tuntaskan Sanksi Adat di Tana Toraja
Terkini
-
Pulihkan Sarana Pascabencana, Kemenag Kucurkan Ratusan Miliar untuk Madrasah dan Pesantren di Sumatera
-
Cegah Abrasi di Kuta hingga Candidasa, Jepang Garap Proyek Jumbo Rp1,08 T di Bali
-
Fadli Zon: MTN Seni Budaya Adalah Fondasi Generasi Emas 2045
-
Tempuh Jalan Damai, Pandji Pragiwaksono Tuntaskan Sanksi Adat di Tana Toraja
-
Bojan Hodak Akui Persib Tampil Buruk Saat Ditekuk Ratchaburi 0-3