Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengejar finalisasi peta jalan (roadmap) untuk akselerasi penetapan hutan adat. Pedoman strategis ini ditargetkan rampung pada Februari 2026.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, mengonfirmasi bahwa saat ini dokumen tersebut dalam tahap penyelesaian akhir.
"Belum ditetapkan, masih proses finalisasi. Insya Allah Februari (selesai)," ujar Julmansyah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Kejar Target 1,4 Juta Hektare Penyusunan roadmap ini merupakan langkah konkret untuk mencapai target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat. Target ambisius tersebut sebelumnya dicanangkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai komitmen nyata pemerintah terhadap masyarakat hukum adat (MHA).
Komitmen ini juga telah ditegaskan Menhut dalam forum internasional, yakni Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Brasil pada November lalu. Menurut Raja Juli, penetapan hutan adat adalah bukti keberpihakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi hak masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.
Langkah Strategis dan Capaian Saat Ini Sebagai bentuk keseriusan, Kemenhut telah menempuh sejumlah langkah strategis, di antaranya:
- Pembentukan Satgas: Membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
- Konsolidasi Stakeholder: Menggelar Lokakarya Nasional pada akhir 2025 untuk menyamakan persepsi antarkementerian dan lembaga terkait.
Berdasarkan data Kemenhut hingga Desember 2025, total hutan adat yang telah ditetapkan mencapai 366.955 hektare. Luasan tersebut dikelola oleh 169 unit masyarakat hukum adat (MHA) yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Dengan rampungnya peta jalan ini, diharapkan proses birokrasi dan verifikasi lapangan dapat berjalan lebih cepat untuk memenuhi sisa target yang ada. (Antara)
Berita Terkait
-
Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Presiden Prabowo Setujui Penambahan 70 Ribu Polisi Kehutanan untuk Jaga 125 Juta Hektare Hutan
-
Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 544 Batang Kayu Ilegal di Makassar
Terpopuler
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump
Terkini
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump