Elara | MataMata.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri/aa.

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran.

Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta menunda perjalanan luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," ujar Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis nasional selama masa mudik dan balik. Terdapat empat poin utama yang menjadi mandat bagi para kepala daerah:

  • Stabilitas Keamanan: Mengantisipasi risiko keamanan dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda.
  • Kelancaran Arus Mudik: Meningkatkan kesiapsiagaan infrastruktur dan personel pendukung mudik.
  • Pengendalian Inflasi: Memantau ketersediaan stok pangan dan stabilitas harga di pasar.
  • Pelayanan Publik: Memastikan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri berjalan kondusif.

Mendagri menegaskan kehadiran fisik kepala daerah di wilayah masing-masing sangat krusial untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit untuk tanggal tersebut wajib dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Antara)

Load More