Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur kombinasi pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, Mendagri menetapkan penyesuaian lokasi tugas kedinasan dengan pola WFH sebanyak satu hari dalam seminggu.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Tito menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi birokrasi di daerah, berkaca pada keberhasilan implementasi layanan digital saat pandemi COVID-19 lalu.
Meski demikian, Tito menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus tetap aktif dan menjaga produktivitas. Pemda juga diwajibkan menyusun skema mekanisme pengendalian serta pengawasan ketat terhadap pegawai yang bekerja dari rumah.
Mendagri memberikan pengecualian tegas bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Unit pelayanan publik diinstruksikan untuk tetap melaksanakan WFO 100 persen.
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH Jumat antara lain:
- Layanan Kesehatan dan Pendidikan.
- Urusan Kebencanaan dan Trantibumlinmas.
- Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Perizinan Penanaman Modal dan Layanan Pendapatan Daerah.
- Sektor Kebersihan dan Persampahan.
"Gubernur dan Wali Kota diminta menghitung penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini. Hasil penghematannya dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah," tambah Tito.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Terkait pelaporan, Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan implementasi kebijakan ini kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.
Selanjutnya, Gubernur melaporkan rekapitulasi tersebut kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Satgas PRR: Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Pascabencana Sumatera Berbasis Data Lapangan
-
Mendagri Sebut Program 3 Juta Rumah Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kepala Daerah
-
Mendagri: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional
-
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terpopuler
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump
Terkini
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump