Matamata.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan segan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti indisipliner. Tindakan tegas ini diambil menyusul banyaknya pegawai yang abai terhadap tugas.
Dalam apel pembinaan kedisiplinan di Jakarta, Kamis (26/3/2026), Saifullah mengungkapkan sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia terpantau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3).
Dari jumlah tersebut, 156 pegawai bertugas di kantor pusat dan balai layanan, sementara 2.500 lainnya merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," ujar Saifullah.
Saifullah mengingatkan, tahun lalu pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026, tindakan tegas berupa pemecatan kembali dijatuhkan kepada tiga orang PPPK pendamping PKH akibat masalah serupa.
"Ke depan, kami tidak akan segan memberhentikan PPPK atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," tegasnya.
Ia menyayangkan banyaknya pegawai yang mangkir di tengah menumpuknya tugas pelayanan masyarakat, seperti penyaluran bantuan sosial hingga pemulihan sosial ekonomi korban bencana alam.
Menurut Mensos, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang disiapkan bervariasi mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
"Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," tambahnya.
Selain sanksi administratif, pelanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.
Baca Juga
"Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara. Ingat, masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau PPPK. Kita semua diawasi oleh lembaga negara dan publik," pungkas Saifullah. (Antara)
Berita Terkait
-
Satgas PRR: Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Pascabencana Sumatera Berbasis Data Lapangan
-
Kemensos Kaji Penebalan Bansos 2026 untuk Jaga Daya Beli, Cair Pekan Ketiga April
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
Terpopuler
-
Zulhas Instruksikan SPPG Serap Bahan Pangan Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
RI Capai Swasembada Plus, Mentan Optimistis Hadapi El Nino Meski Krisis Pangan Global
-
Panen Bisa 3 Kali Setahun, Mentan Amran Siapkan Rp5 Triliun untuk Pompa Air Petani
-
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Terkini
-
Zulhas Instruksikan SPPG Serap Bahan Pangan Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
RI Capai Swasembada Plus, Mentan Optimistis Hadapi El Nino Meski Krisis Pangan Global
-
Panen Bisa 3 Kali Setahun, Mentan Amran Siapkan Rp5 Triliun untuk Pompa Air Petani
-
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan